Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:54 WIB
loading...
Insentif Kendaraan Hybrid...
Dengan adanya insentif hybrid, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia. Foto: TAM
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pecinta kendaraan ramah lingkungan! Kementerian Keuangan telah meresmikan aturan terkait insentif untuk mobil hybrid. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif ini berupa diskon PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) yang akan berlaku pada tahun anggaran 2025.

Besaran Insentif

Untuk kendaraan hybrid, besaran insentif PPnBM DTP yang diberikan adalah 3% dari harga jual kendaraan. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Syarat dan Ketentuan

Salah satu syarat utama agar kendaraan listrik, termasuk hybrid, mendapatkan insentif adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Namun, untuk bus listrik, terdapat ketentuan berbeda, yaitu insentif 5% diberikan bagi bus dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.

Rincian Insentif Kendaraan Listrik Tahun 2025

Berikut adalah rincian insentif untuk kendaraan listrik pada tahun 2025:

Insentif PPN DTP:
10% untuk kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40%.
5% untuk bus listrik tertentu dengan TKDN minimal 20% hingga kurang dari 40%.

Insentif PPnBM DTP:
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.


Masa Berlaku Insentif

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:

"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025."
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.24)