Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:03 WIB
loading...
Cara dan Syarat Daftar...
Cara dan Syarat Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025. FOTO/ DOK SIndoNews
A A A
JAKARTA - Cara dan syarat daftar Mudik gratis Pemprov DKI 2025, bagi kamu yang ingin memanfaatkan program mudik gratis 2025 dari pemerintah, khususnya untuk jalur darat melalui Pemprov DKI, ketahui terlebih dahulu jadwal pendaftaran dan pelaksanaannya.

BACA JUGA - Mudik Gratis, Aman dan Nyaman Bersama Pegadaian

Periode pendaftaran dan validasi penumpang berlangsung pada 9-23 Maret 2025
Waktu keberangkatan mudik ke kota tujuan pada 26-28 Maret 2025
Waktu keberangkatan balik dari kota tujuan pada 4-5 April 2025.

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI dengan moda transportasi bus hanya dapat dilakukan secara online. Untuk itu, calon pemudik wajib memiliki aplikasi Mitra Darat. Panduan untuk melakukan pendaftaran tiket sebagai berikut:

1.
Unduh aplikasi Mitra Darat melalui Google Play Store atau App Store.
2.
Buat profil diri di aplikasi atau bisa menggunakan akun Google untuk pendaftaran
3.
Klik ikon Tiket Mudik Gratis yang tersedia di aplikasi Mitra Darat
4.
Pilih lokasi keberangkatan dan titik tujuan mudik
5.
Klik Cari untuk menemukan tiket yang sesuai
6.
Isi data peserta mudik sesuai NIK, lalu dapatkan kode booking sebagai e-ticket
7.
Lakukan validasi ulang di posko yang telah ditentukan oleh Kemenhub

Pendaftaran mudik gratis untuk BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dapat dilakukan melalui situs web yang telah ditentukan. Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran hingga selesai. Penutupan pendaftaran dapat dilakukan sewaktu-waktu saat kuota penumpang telah terpenuhi.

Syarat Mudik Gratis 2025
Untuk mengikuti program mudik gratis 2025, kamu perlu mempersiapkan sejumlah syarat umum yang dibutuhkan, di antaranya berikut ini:

Peserta mudik wajib memiliki dokumen resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas dan domisili. Kartu Keluarga dibutuhkan jika kamu ingin melakukan pendaftaran mudik gratis bersama anggota keluarga.

Peserta yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dapat diurus di kelurahan atau kecamatan setempat.

Anak dapat didaftarkan sebagai peserta program mudik gratis dengan syarat telah berusia 5 tahun ke atas dan berhak memperoleh kursi sendiri. Sementara itu, anak yang berusia di bawah 5 tahun harus dipangku selama perjalan.

Semua dokumen yang dibutuhkan harus dipersiapkan dalam format digital berupa PDF atau foto sehingga bisa langsung diunggah saat melakukan pendaftaran online.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Arus Balik Lebaran 2025:...
Arus Balik Lebaran 2025: 70 Persen Pemudik Berpacu dengan Waktu, Jabodetabek Kembali Berdenyut!
10 Cara agar Tidak Mabuk...
10 Cara agar Tidak Mabuk Perjalanan saat Naik Mobil Ber-AC, Ampuh sampai Tujuan!
Mudik Pertama dengan...
Mudik Pertama dengan Si Kecil? Jangan Panik! 5 Jurus Jitu Bikin Perjalanan Aman dan Ceria
Honda Siaga Penuh Sambut...
Honda Siaga Penuh Sambut Mudik Lebaran 2025: Layanan Dealer 24 Jam di 106 Titik
Mengapa Ganti Ban Sebelum...
Mengapa Ganti Ban Sebelum Mudik Itu Penting?
5 Tips Aman Menyimpan...
5 Tips Aman Menyimpan Motor Listrik saat Ditinggal Mudik, Kenali dan Pahami!
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
Kampanye Meningkatkan...
Kampanye Meningkatkan Kesadaran CSR, Deretan Program Mudik Lebaran Ini Raih Penghargaan
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
Rekomendasi
Serikat Pekerja Dorong...
Serikat Pekerja Dorong Deregulasi PP 28/2024 dan Moratorium Kenaikan CHT
10 Fakta Dugaan Penipuan...
10 Fakta Dugaan Penipuan Aldy Maldini, Gaya Hidup Hedon Jadi Pemicu hingga Gali Lubang Tutup Lubang
Dongkrak Potensi Ekonomi...
Dongkrak Potensi Ekonomi Daerah, Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Kontroversi Penggunaan...
Kontroversi Penggunaan Serat Karbon, Xiaomi SU7 Digugat Konsumen
Jadikan Industri Otomotif...
Jadikan Industri Otomotif China Teman, Mazda Gandeng CATL
MG Catatkan Kinerja...
MG Catatkan Kinerja Positif di PEVS 2025, Penjualan Naik 25% dan Raih 2 Penghargaan
Mobil Listrik Lokal...
Mobil Listrik Lokal yang Paling Tidak Terdengar Baru Resmikan Rumah Pertama, Siap Bersaing atau Sudah Nyerah?
Indonesia Pasang Target...
Indonesia Pasang Target Gila: 100 Ribu Mobil Listrik Mengaspal Akhir 2025! Realita atau Omon-omon?
Jangan Iri Ya, Honda...
Jangan Iri Ya, Honda Loyalis Indonesia! CR-V Gagah Berani Ini Cuma Pamer Otot di Amerika!
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved