5 Tips Menjual Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!
loading...

Menjual mobil dengan cara over kredit harus dilakukan dengan jelas dan sesuai aturan. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A
A
A
JAKARTA - Kebutuhan yang mendesak terkadang membuat pembeli mobil terpaksa menjual kendaraannya. Padahal, masih dalam status kredit. Bagaimana jika harus menjual mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda menjual mobil yang masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan potensi biaya.
Lalu, cari pembeli potensial dan lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
- Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban dan batasan terkait penjualan mobil.
- Hubungi leasing dan sampaikan niat Anda untuk menjual mobil yang masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
- Pastikan kondisi mobil dalam keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, dan eksterior.
- Menentukan harga jual yang sesuai dengan kondisi dan harga pasar.
- Cari pembeli potensial, bisa melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau "Over Kredit":
- Lunas Pembelian: Jika Anda menjual mobil dan tidak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
- Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing dan pembeli, pastikan ada perjanjian tertulis dan persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, dan surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan transaksi tanpa sepengetahuan leasing karena bisa melanggar kontrak dan berpotensi masalah hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang mungkin timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang masih dalam status over kredit tanpa izin leasing (atau secara "bawah tangan") sangat berisiko dan dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan masalah lain, termasuk risiko penipuan dan sanksi pidana.
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ditransfer, Anda tetap bertanggung jawab atas sisa cicilan kepada leasing.
Jika pembeli tidak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata atas wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap diwajibkan membayar sisa cicilan. Masalah dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di mata leasing dan lembaga keuanganlainnya.
Menjual mobil kredit berarti Anda menjual mobil yang masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan potensi biaya.
Lalu, cari pembeli potensial dan lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:- Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban dan batasan terkait penjualan mobil.
- Hubungi leasing dan sampaikan niat Anda untuk menjual mobil yang masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
- Pastikan kondisi mobil dalam keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, dan eksterior.
- Menentukan harga jual yang sesuai dengan kondisi dan harga pasar.
- Cari pembeli potensial, bisa melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau "Over Kredit":
- Lunas Pembelian: Jika Anda menjual mobil dan tidak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
- Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing dan pembeli, pastikan ada perjanjian tertulis dan persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, dan surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan transaksi tanpa sepengetahuan leasing karena bisa melanggar kontrak dan berpotensi masalah hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang mungkin timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang masih dalam status over kredit tanpa izin leasing (atau secara "bawah tangan") sangat berisiko dan dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan masalah lain, termasuk risiko penipuan dan sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum dan Sanksi:Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ditransfer, Anda tetap bertanggung jawab atas sisa cicilan kepada leasing.
Jika pembeli tidak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata atas wanprestasi perjanjian
Baca Juga :
5 Aplikasi Kredit Tanpa DP, Aman dan Terpercaya
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap diwajibkan membayar sisa cicilan. Masalah dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di mata leasing dan lembaga keuanganlainnya.
(dan)
Lihat Juga :