5 Tips Menjual Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:00 WIB
loading...
5 Tips Menjual Mobil...
Menjual mobil dengan cara over kredit harus dilakukan dengan jelas dan sesuai aturan. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Kebutuhan yang mendesak terkadang membuat pembeli mobil terpaksa menjual kendaraannya. Padahal, masih dalam status kredit. Bagaimana jika harus menjual mobil secara over kredit?

Menjual mobil kredit berarti Anda menjual mobil yang masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan dan potensi biaya.

Lalu, cari pembeli potensial dan lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.

Berikut adalah langkah-langkah lebih detail:

1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
- Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban dan batasan terkait penjualan mobil.
- Hubungi leasing dan sampaikan niat Anda untuk menjual mobil yang masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.

2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
- Pastikan kondisi mobil dalam keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, dan eksterior.
- Menentukan harga jual yang sesuai dengan kondisi dan harga pasar.
- Cari pembeli potensial, bisa melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.

3. Lunasi Sisa Kredit atau "Over Kredit":
- Lunas Pembelian: Jika Anda menjual mobil dan tidak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
- Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing dan pembeli, pastikan ada perjanjian tertulis dan persetujuan dari leasing.

4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, dan surat-surat kendaraan lainnya.

5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan transaksi tanpa sepengetahuan leasing karena bisa melanggar kontrak dan berpotensi masalah hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang mungkin timbul selama proses jual-beli dengan leasing.

Ingat, jual mobil yang masih dalam status over kredit tanpa izin leasing (atau secara "bawah tangan") sangat berisiko dan dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, dan masalah lain, termasuk risiko penipuan dan sanksi pidana.

Berikut kerugian-kerugiannya:

1. Pelanggaran Hukum dan Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang masih dikreditkan tanpa sepengetahuan dan izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ditransfer, Anda tetap bertanggung jawab atas sisa cicilan kepada leasing.

Jika pembeli tidak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU Fidusia).

Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata atas wanprestasi perjanjian



2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tidak mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap diwajibkan membayar sisa cicilan. Masalah dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda di mata leasing dan lembaga keuanganlainnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji Rp5 Juta, Mau Kredit...
Gaji Rp5 Juta, Mau Kredit Mobil? Jangan Sampai Kere di Tengah Jalan!
Gaikindo: Penjualan...
Gaikindo: Penjualan Mobil Baru 865.723 Unit, Mobil Bekas 1,8 Juta di 2024
Tips Beli Mobil Bekas:...
Tips Beli Mobil Bekas: Begini Cara Jadi Pembeli Cerdas dan Menghindari Jebakan
Mobil Baru vs Mobil...
Mobil Baru vs Mobil Bekas di 2024: Siapa Pemenangnya?
Mobil Warna Putih: Primadona...
Mobil Warna Putih: Primadona di Indonesia, Harga Jadi Lebih Mahal?
Nggak Usah Bingung Lagi,...
Nggak Usah Bingung Lagi, Ini Rumus Hitung Cicilan Mobil Ideal Sesuai Gaji!
Beli Mobil Listrik?...
Beli Mobil Listrik? Mikir-mikir Dulu! Pasar Mobil Bekasnya Masih Abu-abu
Simak Tips Jitu Beli...
Simak Tips Jitu Beli Mobil Pertama untuk Gen Z, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
Selain Harga Murah,...
Selain Harga Murah, Inilah Keuntungan Membeli Kendaraan di Balai Lelang
Rekomendasi
Pro Kontra RUU TNI,...
Pro Kontra RUU TNI, GP Ansor: Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
Revisi UU Pengelolaan...
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji
Lepas Tim Peliputan...
Lepas Tim Peliputan Mudik iNews Media Group, Korlantas Polri Minta Pemudik Lakukan Persiapan Matang
5 Alasan Presiden Ekuador...
5 Alasan Presiden Ekuador Minta Bantuan Tentara AS, Eropa dan Brasil untuk Perang Melawan Kartel Narkoba
Uni Eropa: Jangan Biarkan...
Uni Eropa: Jangan Biarkan Rusia Memecah Belah AS dan Eropa
Kolaborasi Multisektor...
Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah
Berita Terkini
1.400 Km Sekali Isi...
1.400 Km Sekali Isi Bensin! Chery Tiggo 9: Jawaban SUV Impian Indonesia?
5 jam yang lalu
Kawin Silang Raksasa...
Kawin Silang Raksasa Teknologi: BMW dan Huawei Bersatu, Neue Klasse di China Gunakan HarmonyOS!
6 jam yang lalu
5 Tips Menjual Mobil...
5 Tips Menjual Mobil dengan Cara Over Kredit, Jangan Sampai Kena Jebakan Batman!
6 jam yang lalu
Mengapa Ganti Ban Sebelum...
Mengapa Ganti Ban Sebelum Mudik Itu Penting?
8 jam yang lalu
Xpander Cium Ferrari...
Xpander Cium Ferrari 488 Pista, Warganet: Kok Bisa Kejadian Lagi?
9 jam yang lalu
5 Tips Aman Menyimpan...
5 Tips Aman Menyimpan Motor Listrik saat Ditinggal Mudik, Kenali dan Pahami!
10 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved