Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?
Senin, 12 Mei 2025 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, kelelahan pengemudi adalah konsekuensi logis dari jam kerja yang tak manusiawi dan minimnya waktu istirahat yang layak.
Djoko tak hanya menyoroti kondisi pengemudi dan kendaraan. Ia juga menyinggung "efisiensi" ala pemerintah yang justru menjadi petaka. "Dulu ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kementerian Perhubungan, tapi hanya bertahan tak lebih dari lima tahun, lalu lenyap begitu saja. Sekarang? Fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operator angkutan umum dan pengemudinya nyaris mati suri karena anggaran sudah tak ada! Monitoring dan pembinaan teknis dengan pemerintah daerah pun ikut terkubur," ungkapnya dengan nada getir.
Tragedi PO ALS: Ketika Maut Menjemput di Jalanan Padang!
Salah satu contoh kecelakaan maut yang baru saja terjadi melibatkan bus PO ALS di Padang, Sumatera Barat, merenggut 12 nyawa dan melukai puluhan lainnya.
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap: bus maut itu ternyata tak memiliki izin trayek yang sah! Meskipun uji berkala bus masih berlaku hingga 14 Mei 2025, izin operasinya justru bodong. Sebuah tamparan keras bagi sistem pengawasan transportasi di negeri ini.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dengan nada tegas mengingatkan kewajiban setiap bus untuk mengantongi izin dan dinyatakan laik jalan. "Dua dokumen itu harga mati! Mereka adalah penentu apakah sebuah bus layak mengaspal di jalur tertentu," ujarnya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 dan Nomor PM 15 Tahun 2019.
Yani juga menekankan tanggung jawab mutlak perusahaan otobus (PO) untuk merawat armada mereka secara berkala dan memastikan izin trayek bus mereka lengkap. "PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik, dan penguji kendaraan bertugas memastikan setiap bus memenuhi standar minimal untuk beroperasi," katanya.
Djoko tak hanya menyoroti kondisi pengemudi dan kendaraan. Ia juga menyinggung "efisiensi" ala pemerintah yang justru menjadi petaka. "Dulu ada Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kementerian Perhubungan, tapi hanya bertahan tak lebih dari lima tahun, lalu lenyap begitu saja. Sekarang? Fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operator angkutan umum dan pengemudinya nyaris mati suri karena anggaran sudah tak ada! Monitoring dan pembinaan teknis dengan pemerintah daerah pun ikut terkubur," ungkapnya dengan nada getir.
Tragedi PO ALS: Ketika Maut Menjemput di Jalanan Padang!
![Menguak Kondisi Memprihatinkan Truk di Indonesia, Bom Waktu di Jalan Raya?]()
Salah satu contoh kecelakaan maut yang baru saja terjadi melibatkan bus PO ALS di Padang, Sumatera Barat, merenggut 12 nyawa dan melukai puluhan lainnya. 
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap: bus maut itu ternyata tak memiliki izin trayek yang sah! Meskipun uji berkala bus masih berlaku hingga 14 Mei 2025, izin operasinya justru bodong. Sebuah tamparan keras bagi sistem pengawasan transportasi di negeri ini.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dengan nada tegas mengingatkan kewajiban setiap bus untuk mengantongi izin dan dinyatakan laik jalan. "Dua dokumen itu harga mati! Mereka adalah penentu apakah sebuah bus layak mengaspal di jalur tertentu," ujarnya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 dan Nomor PM 15 Tahun 2019.
Yani juga menekankan tanggung jawab mutlak perusahaan otobus (PO) untuk merawat armada mereka secara berkala dan memastikan izin trayek bus mereka lengkap. "PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik, dan penguji kendaraan bertugas memastikan setiap bus memenuhi standar minimal untuk beroperasi," katanya.
Lihat Juga :