Jalanan Tak Aman dari Monster ODOL? Polisi Luncurkan Operasi Senyap, Beri Waktu 30 Hari Sebelum Palu Tilang Menghantam!
Senin, 02 Juni 2025 - 15:26 WIB
loading...
Pengusaha truk diberi waktu 30 hari untuk membuat armada mereka sesuai aturan. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Momok menakutkan di jalan raya Indonesia, truk ODOL (Over Dimension Over Load), kini di ambang penindakan keras.
Setelah sekian lama menjadi biang keladi kecelakaan maut dan kerusakan infrastruktur, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai kampanye besar-besaran sejak 1 Juni 2025.
Namun, jangan salah sangka, palu tilang tidak akan langsung menghantam. Langkah pertama polisi justru sebuah "misi edukasi" yang akan berlangsung selama 30 hari penuh!
Truk ODOL, dengan muatan berlebih dan dimensi yang tak sesuai standar, kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal. Insiden rem blong di turunan panjang atau kegagalan saat menanjak, seringkali berujung pada korban jiwa yang tak berdosa. Keresahan ini telah mencapai puncaknya, memaksa pemerintah dan kepolisian untuk bertindak.
Menurut laman Korlantas Polri, tahap sosialisasi ini adalah fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju zero over dimension and over loading. Sebuah strategi komprehensif yang dirancang untuk membersihkan jalanan dari "monster" ODOL.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini memiliki fokus utama pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas. Ini termasuk pengumpulan data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi (Over Dimension) di seluruh wilayah Indonesia. Sebuah upaya untuk memetakan "sarang" truk-truk nakal ini.
Kakorlantas menegaskan bahwa pendekatan persuasif dianggap sebagai cara yang paling tepat untuk memberikan edukasi kepada pengemudi dan pemilik tentang bahaya laten kendaraan kelebihan muatan. Harapannya, kesadaran akan muncul di masa mendatang, mencegah terulangnya pelanggaran yang mematikan.
“Tahap sosialisasi ini memiliki fokus antara lain, pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan (Over Dimension) di Indonesia," kata Agus, menggarisbawahi bahwa setiap data akan menjadi kunci dalam penindakan selanjutnya.
Tragedi akibat truk ODOL telah lama menjadi bayang-bayang gelap di jalanan. "Setelah dilakukan pengkajian, banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat over dimensi overloading rusak," tutur Kakorlantas, menggambarkan dampak mengerikan dari pelanggaran ini.
Oleh karena itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho mendesak para pemilik kendaraan untuk segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan mereka yang tidak sesuai ketentuan.
Jika tidak, ia meminta agar kendaraan tersebut tidak dioperasionalkan demi mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Motor dan Mobil Pickup di Probolinggo, 4 Orang Tewas
Menurut Kakorlantas, tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi. Sebuah upaya kolaboratif untuk mendorong transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Akankah sosialisasi selama 30 hari ini cukup untuk mengubah kebiasaan yang sudah mengakar kuat? Atau justru para pelanggar akan memanfaatkan 'jeda' ini untuk kembali beroperasi, menantang kesabaranpolisi?
Setelah sekian lama menjadi biang keladi kecelakaan maut dan kerusakan infrastruktur, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai kampanye besar-besaran sejak 1 Juni 2025.
Namun, jangan salah sangka, palu tilang tidak akan langsung menghantam. Langkah pertama polisi justru sebuah "misi edukasi" yang akan berlangsung selama 30 hari penuh!
Truk ODOL, dengan muatan berlebih dan dimensi yang tak sesuai standar, kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal. Insiden rem blong di turunan panjang atau kegagalan saat menanjak, seringkali berujung pada korban jiwa yang tak berdosa. Keresahan ini telah mencapai puncaknya, memaksa pemerintah dan kepolisian untuk bertindak.
Menurut laman Korlantas Polri, tahap sosialisasi ini adalah fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju zero over dimension and over loading. Sebuah strategi komprehensif yang dirancang untuk membersihkan jalanan dari "monster" ODOL.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini memiliki fokus utama pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas. Ini termasuk pengumpulan data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi (Over Dimension) di seluruh wilayah Indonesia. Sebuah upaya untuk memetakan "sarang" truk-truk nakal ini.
Kakorlantas menegaskan bahwa pendekatan persuasif dianggap sebagai cara yang paling tepat untuk memberikan edukasi kepada pengemudi dan pemilik tentang bahaya laten kendaraan kelebihan muatan. Harapannya, kesadaran akan muncul di masa mendatang, mencegah terulangnya pelanggaran yang mematikan.
“Tahap sosialisasi ini memiliki fokus antara lain, pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan (Over Dimension) di Indonesia," kata Agus, menggarisbawahi bahwa setiap data akan menjadi kunci dalam penindakan selanjutnya.
Tragedi akibat truk ODOL telah lama menjadi bayang-bayang gelap di jalanan. "Setelah dilakukan pengkajian, banyak sekali dominan terjadi peristiwa kecelakaan dan banyak korban juga termasuk juga infrastruktur jalan akibat over dimensi overloading rusak," tutur Kakorlantas, menggambarkan dampak mengerikan dari pelanggaran ini.
Oleh karena itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho mendesak para pemilik kendaraan untuk segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan mereka yang tidak sesuai ketentuan.
Jika tidak, ia meminta agar kendaraan tersebut tidak dioperasionalkan demi mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Motor dan Mobil Pickup di Probolinggo, 4 Orang Tewas
Menurut Kakorlantas, tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi. Sebuah upaya kolaboratif untuk mendorong transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Akankah sosialisasi selama 30 hari ini cukup untuk mengubah kebiasaan yang sudah mengakar kuat? Atau justru para pelanggar akan memanfaatkan 'jeda' ini untuk kembali beroperasi, menantang kesabaranpolisi?
(dan)
Lihat Juga :