Demi Konten Viral, Olla Ramlan Joget Lepas Kemudi di Jalan: Antara Keriangan dan Risiko Celaka

Jum'at, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, logika berkendara sangatlah jernih. Bahkan saat diserang rasa kantuk, pengemudi wajib menepi dan beristirahat selama 15-30 menit untuk memulihkan kesadaran. Apa yang dilakukan Olla Ramlan jauh lebih berbahaya: sebuah gangguan konsentrasi yang disengaja dan diciptakan sendiri demi konten.

"Jika mengantuk saja harus berhenti, apalagi dengan sengaja menghilangkan fokus dengan berjoget dan melepas kemudi? Itu adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambah Sony.

Hukum Berbicara: Denda Rp750 Ribu atau Penjara 3 Bulan

Bukan hanya soal etika dan keselamatan, aksi Olla Ramlan jelas-jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara spesifik, Pasal 283 dalam undang-undang tersebut telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Ancamannya tidak main-main:

Pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp 750.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Tepat Mengatasi...
Cara Tepat Mengatasi Rem Blong yang Perlu Diketahui para Sopir
Partisipasi Publik Kunci...
Partisipasi Publik Kunci Tekan Kecelakaan selama Mudik
Ditimpa Lengan Baja...
Ditimpa Lengan Baja Ekskavator 22 Ton, Bodi BYD Atto 1 Tetap Utuh, Warganet: Kuat Juga!
Jetour T2 Terbakar di...
Jetour T2 Terbakar di Jagorawi, Sistem Keselamatan Disebut Berfungsi Normal
Tragedi Berdarah di...
Tragedi Berdarah di Nigeria: Anthony Joshua Lolos dari Maut, Dua Sahabat Tewas di Tempat Usai Lexus SUV Hantam Truk
RSV Helmets Luncurkan...
RSV Helmets Luncurkan Windbreaker, Helm Open Face Dirancang untuk Cuaca Tropis
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Rekomendasi
Head to Head Inggris...
Head to Head Inggris vs Argentina di Piala Dunia: Rivalitas 60 Tahun Kembali Memanas
Syifa Hadju Infeksi...
Syifa Hadju Infeksi Bakteri Jelang Ulang Tahun, Sampai Diinfus di RS
Langka, Sekutu AS Minta...
Langka, Sekutu AS Minta Tolong Korut Cari Tentara Seoul yang Hilang di Perbatasan
Berita Terkini
Jaecoo Perluas Jaringan...
Jaecoo Perluas Jaringan ke Makassar dan Solo, Kejar Target 80 Dealer Akhir Tahun
Supercar Zenvo Aurora...
Supercar Zenvo Aurora Tur Bermesin V12 Tenaga hingga 1.876 hp
GWM Siap Luncurkan Ora...
GWM Siap Luncurkan Ora Ballet Cat Facelift Bertenaga 201 hp
Gaet Pembeli Muda, Fiat...
Gaet Pembeli Muda, Fiat Siap Hidupkan Lagi Abarth Topolino
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Yamaha Aerox E Murni...
Yamaha Aerox E Murni Bertenaga Listrik Resmi Diluncurkan
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved