Demi Konten Viral, Olla Ramlan Joget Lepas Kemudi di Jalan: Antara Keriangan dan Risiko Celaka
Jum'at, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, logika berkendara sangatlah jernih. Bahkan saat diserang rasa kantuk, pengemudi wajib menepi dan beristirahat selama 15-30 menit untuk memulihkan kesadaran. Apa yang dilakukan Olla Ramlan jauh lebih berbahaya: sebuah gangguan konsentrasi yang disengaja dan diciptakan sendiri demi konten.
"Jika mengantuk saja harus berhenti, apalagi dengan sengaja menghilangkan fokus dengan berjoget dan melepas kemudi? Itu adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambah Sony.
Secara spesifik, Pasal 283 dalam undang-undang tersebut telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Ancamannya tidak main-main:
Pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp 750.000.
"Jika mengantuk saja harus berhenti, apalagi dengan sengaja menghilangkan fokus dengan berjoget dan melepas kemudi? Itu adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambah Sony.
Hukum Berbicara: Denda Rp750 Ribu atau Penjara 3 Bulan
Bukan hanya soal etika dan keselamatan, aksi Olla Ramlan jelas-jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.Secara spesifik, Pasal 283 dalam undang-undang tersebut telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Ancamannya tidak main-main:
Pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp 750.000.
Lihat Juga :