Demi Konten Viral, Olla Ramlan Joget Lepas Kemudi di Jalan: Antara Keriangan dan Risiko Celaka

Jum'at, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB
loading...
Demi Konten Viral, Olla...
Potongan video Olla Ramlan melakukan joget sambil melepas setir dan memvideokannya. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Keriangan di dalam kabin mobil mewah, diiringi musik yang menghentak, bisa seketika berubah menjadi petaka di jalanan. Aktris Olla Ramlan, yang tampil modis dengan gaun berwarna cokelat, tampak asyik bernyanyi dan menari bersama rekannya di dalam mobil yang sedang melaju.

Puncaknya, dalam euforia sesaat, kedua tangannya terlepas dari lingkar kemudi. Padahal, mobil sedang melewati jalanan yang sedikit menikung, dan di belakangnya terlihat jelas seorang pengendara motor yang bisa menjadi korban pertama jika terjadi kesalahan sepersekian detik.

Aksi yang dianggap "seru-seruan" ini jadi sorotan. Sebab setiap gerakan lepas kendali di balik setir adalah undangan terbuka bagi malapetaka.

Peringatan Keras dari Pakar Keselamatan

Tindakan Olla Ramlan ini langsung mendapat sorotan tajam dari para ahli keselamatan berkendara. Mereka menegaskan, tidak ada kompromi untuk konsentrasi saat mengemudi.

"Prinsip mengemudi kan seluruh anggota tubuh bekerja, tanpa terkecuali untuk menghasilkan konsentrasi dan fokus yang tinggi," tegas Sony Susmana, Senior Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, logika berkendara sangatlah jernih. Bahkan saat diserang rasa kantuk, pengemudi wajib menepi dan beristirahat selama 15-30 menit untuk memulihkan kesadaran. Apa yang dilakukan Olla Ramlan jauh lebih berbahaya: sebuah gangguan konsentrasi yang disengaja dan diciptakan sendiri demi konten.

"Jika mengantuk saja harus berhenti, apalagi dengan sengaja menghilangkan fokus dengan berjoget dan melepas kemudi? Itu adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambah Sony.

Hukum Berbicara: Denda Rp750 Ribu atau Penjara 3 Bulan

Bukan hanya soal etika dan keselamatan, aksi Olla Ramlan jelas-jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara spesifik, Pasal 283 dalam undang-undang tersebut telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Ancamannya tidak main-main:

Pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp 750.000.

Bagi seorang figur publik sekelas Olla Ramlan, denda Rp 750.000 mungkin terasa ringan. Namun, ancaman kurungan penjara selama tiga bulan adalah catatan serius yang bisa mencoreng reputasi dan kariernya.

Lebih dari sekadar ancaman hukum, insiden ini menjadi pengingat pahit tentang tanggung jawab seorang pesohor.

Jutaan mata, terutama para penggemar muda, melihat aksi tersebut. Apa yang ditampilkan sebagai "keseruan" bisa dengan mudah ditiru dan menciptakan tren berbahayadijalanan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Tepat Mengatasi...
Cara Tepat Mengatasi Rem Blong yang Perlu Diketahui para Sopir
Partisipasi Publik Kunci...
Partisipasi Publik Kunci Tekan Kecelakaan selama Mudik
Ditimpa Lengan Baja...
Ditimpa Lengan Baja Ekskavator 22 Ton, Bodi BYD Atto 1 Tetap Utuh, Warganet: Kuat Juga!
Jetour T2 Terbakar di...
Jetour T2 Terbakar di Jagorawi, Sistem Keselamatan Disebut Berfungsi Normal
Tragedi Berdarah di...
Tragedi Berdarah di Nigeria: Anthony Joshua Lolos dari Maut, Dua Sahabat Tewas di Tempat Usai Lexus SUV Hantam Truk
RSV Helmets Luncurkan...
RSV Helmets Luncurkan Windbreaker, Helm Open Face Dirancang untuk Cuaca Tropis
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Rekomendasi
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
Demi Hadiri Pemakaman...
Demi Hadiri Pemakaman Temon, Mongol Stres Rela Naik Pesawat Kelas Bisnis dari Bali
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkini
Jaecoo Perluas Jaringan...
Jaecoo Perluas Jaringan ke Makassar dan Solo, Kejar Target 80 Dealer Akhir Tahun
Supercar Zenvo Aurora...
Supercar Zenvo Aurora Tur Bermesin V12 Tenaga hingga 1.876 hp
GWM Siap Luncurkan Ora...
GWM Siap Luncurkan Ora Ballet Cat Facelift Bertenaga 201 hp
Gaet Pembeli Muda, Fiat...
Gaet Pembeli Muda, Fiat Siap Hidupkan Lagi Abarth Topolino
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Yamaha Aerox E Murni...
Yamaha Aerox E Murni Bertenaga Listrik Resmi Diluncurkan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved