Toyota Urban Cruiser EV Dapat Respons Positif, Bakal Dirakit Lokal?
Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Ernando mengatakan pihaknya perlu melakukan persiapan, salah satunya skema pembiayaan. Begitu juga dengan infrastruktur seperti charging station yang perlu dipersiapkan demi mempermudah pelanggan.
Urban Cruiser EV sudah terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, tercantum Urban Cruiser A/T dengan kode SZ181CR-ZG12 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp616 juta.
Urban Cruiser EV sudah terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, tercantum Urban Cruiser A/T dengan kode SZ181CR-ZG12 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp616 juta.
(wbs)
Lihat Juga :