Alarm Keras dari Kemenhub: Perang Total Lawan Monster ODOL Dimulai, Aturan Tarif Jadi Senjata Utama
Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:00 WIB
loading...
Kemenhub menargetkan Indonesia harus bebas dari truk ODOL pada tahun 2027. Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Mereka adalah raja jalanan yang sesungguhnya. Monster-monster baja beroda belasan yang berjalan terseok-seok, memuntahkan asap hitam pekat, dan membuat aspal mulus bergelombang seperti ombak.
Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, ia adalah penyakit kronis yang menggerogoti infrastruktur dan menjadi bom waktu di jalan raya.
Muak dengan kondisi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menabuh genderang perang. Sebuah ultimatum tegas dilontarkan: Indonesia harus bebas dari truk ODOL pada tahun 2027. Kali ini, pemerintah mengaku tidak akan lagi hanya mengejar para sopir di jembatan timbang, melainkan membidik langsung ke jantung masalahnya: regulasi yang tumpang tindih dan perang tarif yang tidak sehat.
Kerugian akibat ulah 'monster' ODOL ini bukanlah angka main-main. Negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya hanya untuk memperbaiki jalan yang hancur prematur. Angka fantastis ini cukup untuk membangun puluhan kilometer jalan tol baru, namun ironisnya habis hanya untuk menambal kerusakan yang disebabkan oleh praktik ilegal yang seolah tak tersentuh.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa masa toleransi telah usai. Ia menargetkan perombakan besar-besaran pada aturan main angkutan barang harus rampung sebelum tahun berganti.
"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Aan, menyiratkan adanya urgensi yang tinggi.
Selama ini, tarif angkutan barang dilepas ke mekanisme pasar liar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pengguna jasa. Akibatnya, terjadi perang tarif berdarah-darah.
Perusahaan angkutan terpaksa membanting harga demi mendapatkan proyek, dan satu-satunya cara untuk menutupi biaya operasional dan meraih untung adalah dengan memuat barang sebanyak-banyaknya, jauh melampaui batas aman. Sebuah truk tronton yang seharusnya hanya boleh membawa muatan 20 ton (Jumlah Berat yang Diizinkan/JBI), kerap dipaksa mengangkut pasir, batu bara, atau semen hingga 40 ton lebih.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, mengakui kelemahan dalam PM 60 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum saat ini.
"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah," ujar Muiz. "Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas."
Langkah ini adalah senjata utama dalam perang melawan ODOL. Dengan adanya tarif batas bawah, pengusaha tidak bisa lagi seenaknya membanting harga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk memaksa truknya kelebihan muatan demi mengejar setoran.
Selain tarif, Kemenhub juga akan mengobrak-abrik PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan mengenai dimensi, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), hingga Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI) akan dievaluasi ulang, disesuaikan dengan teknologi kendaraan terkini.
Janji "Zero ODOL" sejatinya bukanlah slogan baru dan seringkali terdengar seperti janji politik. Namun, dengan mengakui akar masalah pada sistem tarif dan regulasi yang carut-marut, langkah Kemenhub kali ini terlihat lebih fundamental.
Publik kini menunggu, apakah perang total ini akan benar-benar mempensiunkan para 'monster' jalanan, atau hanya akan menjadi gebrakan sesaat yang kembali layu di hadapan kuatnya cengkeraman para mafia angkutan barang.
Pertaruhan ini bukan hanya tentang jalan yang mulus, tetapi tentang nyawa dan keadilandijalanraya.
Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, ia adalah penyakit kronis yang menggerogoti infrastruktur dan menjadi bom waktu di jalan raya.
Muak dengan kondisi ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menabuh genderang perang. Sebuah ultimatum tegas dilontarkan: Indonesia harus bebas dari truk ODOL pada tahun 2027. Kali ini, pemerintah mengaku tidak akan lagi hanya mengejar para sopir di jembatan timbang, melainkan membidik langsung ke jantung masalahnya: regulasi yang tumpang tindih dan perang tarif yang tidak sehat.
Kerugian akibat ulah 'monster' ODOL ini bukanlah angka main-main. Negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya hanya untuk memperbaiki jalan yang hancur prematur. Angka fantastis ini cukup untuk membangun puluhan kilometer jalan tol baru, namun ironisnya habis hanya untuk menambal kerusakan yang disebabkan oleh praktik ilegal yang seolah tak tersentuh.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa masa toleransi telah usai. Ia menargetkan perombakan besar-besaran pada aturan main angkutan barang harus rampung sebelum tahun berganti.
"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Aan, menyiratkan adanya urgensi yang tinggi.
Akar Masalah: Perang Tarif Berdarah-darah
Kritik tajam selama ini menyebut bahwa pemerintah hanya fokus pada hilir, menindak sopir dan kernet yang seringkali tak punya pilihan. Kini, Kemenhub mengakui bahwa akar masalahnya ada di hulu, yaitu ketiadaan aturan tarif yang adil.Selama ini, tarif angkutan barang dilepas ke mekanisme pasar liar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pengguna jasa. Akibatnya, terjadi perang tarif berdarah-darah.
Perusahaan angkutan terpaksa membanting harga demi mendapatkan proyek, dan satu-satunya cara untuk menutupi biaya operasional dan meraih untung adalah dengan memuat barang sebanyak-banyaknya, jauh melampaui batas aman. Sebuah truk tronton yang seharusnya hanya boleh membawa muatan 20 ton (Jumlah Berat yang Diizinkan/JBI), kerap dipaksa mengangkut pasir, batu bara, atau semen hingga 40 ton lebih.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, mengakui kelemahan dalam PM 60 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum saat ini.
"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah," ujar Muiz. "Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas."
Langkah ini adalah senjata utama dalam perang melawan ODOL. Dengan adanya tarif batas bawah, pengusaha tidak bisa lagi seenaknya membanting harga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk memaksa truknya kelebihan muatan demi mengejar setoran.
Selain tarif, Kemenhub juga akan mengobrak-abrik PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan mengenai dimensi, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), hingga Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI) akan dievaluasi ulang, disesuaikan dengan teknologi kendaraan terkini.
Janji "Zero ODOL" sejatinya bukanlah slogan baru dan seringkali terdengar seperti janji politik. Namun, dengan mengakui akar masalah pada sistem tarif dan regulasi yang carut-marut, langkah Kemenhub kali ini terlihat lebih fundamental.
Publik kini menunggu, apakah perang total ini akan benar-benar mempensiunkan para 'monster' jalanan, atau hanya akan menjadi gebrakan sesaat yang kembali layu di hadapan kuatnya cengkeraman para mafia angkutan barang.
Pertaruhan ini bukan hanya tentang jalan yang mulus, tetapi tentang nyawa dan keadilandijalanraya.
(dan)
Lihat Juga :