Drama Bensin Etanol: Kandungan Tak Diundang yang Ditolak SPBU Swasta
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 11:07 WIB
loading...
Kandungan Etanol menjadi alasan SPBU swasta menolak membeli bensin dari Pertamina. Foto: Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Drama di rantai pasok energi nasional menjadi perhatian publik. Pasokan bahan bakar minyak (BBM) murni yang diimpor oleh Pertamina untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo, secara mengejutkan ditolak mentah-mentah. Penyebabnya? Sebuah "kandungan tak diundang" sebesar 3,5% etanol di dalam bensin tersebut.
Insiden ini bukan sekadar soal transaksi bisnis yang batal, melainkan cerminan pertarungan ideologi tentang arah masa depan bahan bakar di Indonesia.
"Salah satu concern-nya karena etanol, memang di formulasi kami sampai saat ini belum mengandung etanol," jelasnya.
Sederhananya, produk yang ditawarkan Pertamina tidak cocok dengan “resep” bensin mereka.
Di sisi lain, Pertamina merasa penolakan ini tidak berdasar. Melalui Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mereka berargumen bahwa kandungan etanol tersebut sepenuhnya legal.
"Secara regulasi diperbolehkan. Etanol sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20%," kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI. "Teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut. Konten itu sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah," tambahnya.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, bahkan menegaskan bahwa penggunaan campuran etanol hingga 10% adalah praktik lazim di dunia. "Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand," ujarnya dihadapan DPR.
Secara sederhana, etanol adalah sejenis alkohol yang dihasilkan dari tumbuhan seperti tebu atau jagung. Fungsinya saat dicampurkan ke dalam BBM antara lain:
Meningkatkan Oktan (RON): Etanol berfungsi seperti "vitamin" bagi bensin, meningkatkan nilai oktannya sehingga pembakaran di mesin menjadi lebih sempurna dan efisien. Contohnya bagaimana Pertamina mengubah Pertalite menjadi Pertamax Green 92 dengan campuran etanol.
Lebih Ramah Lingkungan: Karena berasal dari tumbuhan, etanol dianggap sebagai bahan bakar terbarukan. Emisi karbon yang dihasilkannya lebih rendah, membantu mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Memenuhi Standar Pemerintah: Regulasi pemerintah, salah satunya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendorong penggunaan etanol untuk mencapai standar minimal bensin yang layak jual di Indonesia, yaitu RON 91.
Sisi Aman: Para ahli otomotif umumnya setuju bahwa bensin dengan campuran etanol rendah (hingga 10% atau E10) aman digunakan pada sebagian besar mobil dan motor modern tanpa masalah.
Sisi Berisiko: Namun, etanol memiliki dua sifat yang perlu diwaspadai. Pertama, ia bersifat korosif terhadap beberapa material seperti karet, plastik, dan logam tertentu. Ini menjadi risiko besar bagi kendaraan berumur yang sistem bahan bakarnya lebih rentan.
Kedua, etanol sangat mudah menyerap air. Air yang terikat ini dapat membawa kotoran dan menyumbat filter atau injektor mesin seiring waktu, yang berpotensi menyebabkan kerusakan.
Meskipun kadar 3,5% tergolong rendah, keengganan SPBU swasta bisa jadi merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi keluhan konsumen di masa depan.
Pertamina mengusung standar global dan regulasi nasional, sementara SPBU swasta berpegang pada formulasi produk dan kekhawatiran teknis di lapangan.
Batalnya pembelian ini membuktikan bahwa jalan menuju "bensin hijau" di Indonesia tidak akan mulus dan membutuhkan dialog yang lebih dalam antara regulator, BUMN, dan pelaku industri swasta.
Insiden ini bukan sekadar soal transaksi bisnis yang batal, melainkan cerminan pertarungan ideologi tentang arah masa depan bahan bakar di Indonesia.
Saling Lempar Argumen: Regulasi vs Spesifikasi
Di satu sisi, SPBU swasta mengambil sikap tegas. Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura, secara lugas menyatakan bahwa kargo BBM tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan perusahaannya."Salah satu concern-nya karena etanol, memang di formulasi kami sampai saat ini belum mengandung etanol," jelasnya.
Sederhananya, produk yang ditawarkan Pertamina tidak cocok dengan “resep” bensin mereka.
Di sisi lain, Pertamina merasa penolakan ini tidak berdasar. Melalui Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mereka berargumen bahwa kandungan etanol tersebut sepenuhnya legal.
"Secara regulasi diperbolehkan. Etanol sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20%," kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI. "Teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut. Konten itu sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah," tambahnya.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, bahkan menegaskan bahwa penggunaan campuran etanol hingga 10% adalah praktik lazim di dunia. "Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand," ujarnya dihadapan DPR.
Apa Sebenarnya Etanol Itu dan Apa Fungsinya?
Di tengah polemik ini, banyak masyarakat bertanya-tanya: apa sebenarnya etanol dan mengapa dicampurkan ke dalam bensin?Secara sederhana, etanol adalah sejenis alkohol yang dihasilkan dari tumbuhan seperti tebu atau jagung. Fungsinya saat dicampurkan ke dalam BBM antara lain:
Meningkatkan Oktan (RON): Etanol berfungsi seperti "vitamin" bagi bensin, meningkatkan nilai oktannya sehingga pembakaran di mesin menjadi lebih sempurna dan efisien. Contohnya bagaimana Pertamina mengubah Pertalite menjadi Pertamax Green 92 dengan campuran etanol.
Lebih Ramah Lingkungan: Karena berasal dari tumbuhan, etanol dianggap sebagai bahan bakar terbarukan. Emisi karbon yang dihasilkannya lebih rendah, membantu mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Memenuhi Standar Pemerintah: Regulasi pemerintah, salah satunya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendorong penggunaan etanol untuk mencapai standar minimal bensin yang layak jual di Indonesia, yaitu RON 91.
Aman atau Berbahaya untuk Kendaraan Anda?
Di sinilah letak inti kekhawatiran yang mungkin mendasari penolakan SPBU swasta. Meskipun legal, apakah bensin beretanol aman untuk semua kendaraan?Sisi Aman: Para ahli otomotif umumnya setuju bahwa bensin dengan campuran etanol rendah (hingga 10% atau E10) aman digunakan pada sebagian besar mobil dan motor modern tanpa masalah.
Sisi Berisiko: Namun, etanol memiliki dua sifat yang perlu diwaspadai. Pertama, ia bersifat korosif terhadap beberapa material seperti karet, plastik, dan logam tertentu. Ini menjadi risiko besar bagi kendaraan berumur yang sistem bahan bakarnya lebih rentan.
Kedua, etanol sangat mudah menyerap air. Air yang terikat ini dapat membawa kotoran dan menyumbat filter atau injektor mesin seiring waktu, yang berpotensi menyebabkan kerusakan.
Meskipun kadar 3,5% tergolong rendah, keengganan SPBU swasta bisa jadi merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi keluhan konsumen di masa depan.
Pertarungan Visi dan Realita Pasar
Penolakan ini menjadi sinyal keras adanya jurang antara visi pemerintah dan Pertamina yang mendorong transisi energi hijau dengan realita pasar yang diwakili oleh SPBU swasta.Pertamina mengusung standar global dan regulasi nasional, sementara SPBU swasta berpegang pada formulasi produk dan kekhawatiran teknis di lapangan.
Batalnya pembelian ini membuktikan bahwa jalan menuju "bensin hijau" di Indonesia tidak akan mulus dan membutuhkan dialog yang lebih dalam antara regulator, BUMN, dan pelaku industri swasta.
(dan)
Lihat Juga :