Gaikindo: Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen hingga 2026, Ini Dampaknya!
Senin, 06 Oktober 2025 - 10:58 WIB
loading...
Aturan TKDN 40 persen memberi nafas bagi pabrikan China yang baru mulai merakit produknya di Indonesia. Foto: Geely Indonesia
A
A
A
BANDUNG - Di tengah sengitnya perang mobil listrik (EV) di Indonesia, pemerintah akhirnya memberikan kepastian melegakan bagi para pabrikan.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menegaskan bahwa "karpet merah" insentif akan tetap digelar bagi mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hingga tahun 2026.
Kepastian ini bak oase di tengah gurun bagi para pemain baru dan lama yang sedang berlomba-lomba membangun basis produksi di Tanah Air.
Namun, di balik kabar baik ini, pertanyaan besar menggantung: apakah ini hanya jeda tenang sebelum badai peraturan yang lebih ketat menerjang?
Ketua Umum Gaikindo, Putu Juli Ardika, memberikan penegasan yang ditunggu-tunggu oleh industri.
Menurutnya, aturan main yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024 masih memberi ruang bagi para produsen untuk bernapas.
“Masing-masing TKDN itu punya threshold-nya (ambang batas). Permen 6 itu ada batasan kapan mereka investasi yang ada ini harus mencapai TKDN yang lain. Sampai 2026 masih 40 persen itu yang mendapatkan insentif," ujar Putu Juli di Bandung, Senin (6/10/2025).
Pabrikan global diberi waktu lebih untuk membangun rantai pasok lokal tanpa harus terburu-buru memenuhi target kandungan lokal tinggi, yang seringkali menjadi batu sandungan utama.
"Investasi yang sudah berjalan tetap difasilitasi dengan insentif, selama mereka memenuhi ambang batas TKDN yang berlaku," tambah Putu, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi.
Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa kebijakan ini bisa melenakan. Relaksasi ini berisiko memperlambat transfer teknologi dan pengembangan industri komponen inti di dalam negeri, seperti baterai.
Kemudahan ini bisa membuat Indonesia hanya menjadi "pasar" perakitan, bukan "otak" produksi EV sesungguhnya.
Para pabrikan kini berada dalam pacuan melawan waktu. Dua tahun ke depan akan menjadi periode krusial untuk berinvestasi besar-besaran pada lokalisasi komponen, terutama yang berteknologi tinggi.
"Yang penting saat ini, industri dan pemerintah terus berkoordinasi agar penyesuaian TKDN dilakukan secara realistis dan berkelanjutan. Tujuannya agar ekosistem kendaraan listrik bisa tumbuh tanpa mengorbankan daya saing," ucap Putu.
Pada akhirnya, kebijakan TKDN 40% hingga 2026 adalah jembatan. Pertanyaannya, apakah jembatan ini akan berhasil membawa industri otomotif Indonesia menuju kemandirian sejati, atau justru menjadi zona nyaman yang menunda pekerjaan rumah yang jauh lebih beratdimasadepan?
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menegaskan bahwa "karpet merah" insentif akan tetap digelar bagi mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hingga tahun 2026.
Kepastian ini bak oase di tengah gurun bagi para pemain baru dan lama yang sedang berlomba-lomba membangun basis produksi di Tanah Air.
Namun, di balik kabar baik ini, pertanyaan besar menggantung: apakah ini hanya jeda tenang sebelum badai peraturan yang lebih ketat menerjang?
Ketua Umum Gaikindo, Putu Juli Ardika, memberikan penegasan yang ditunggu-tunggu oleh industri.
Menurutnya, aturan main yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024 masih memberi ruang bagi para produsen untuk bernapas.
“Masing-masing TKDN itu punya threshold-nya (ambang batas). Permen 6 itu ada batasan kapan mereka investasi yang ada ini harus mencapai TKDN yang lain. Sampai 2026 masih 40 persen itu yang mendapatkan insentif," ujar Putu Juli di Bandung, Senin (6/10/2025).
Pedang Bermata Dua: Gula-gula Investasi vs Kemandirian Industri
Secara objektif, kebijakan mempertahankan TKDN di angka 40% adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ini adalah "gula-gula" yang sangat efektif untuk menarik investasi asing.Pabrikan global diberi waktu lebih untuk membangun rantai pasok lokal tanpa harus terburu-buru memenuhi target kandungan lokal tinggi, yang seringkali menjadi batu sandungan utama.
"Investasi yang sudah berjalan tetap difasilitasi dengan insentif, selama mereka memenuhi ambang batas TKDN yang berlaku," tambah Putu, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi.
Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa kebijakan ini bisa melenakan. Relaksasi ini berisiko memperlambat transfer teknologi dan pengembangan industri komponen inti di dalam negeri, seperti baterai.
Kemudahan ini bisa membuat Indonesia hanya menjadi "pasar" perakitan, bukan "otak" produksi EV sesungguhnya.
Jam Terus Berdetak Menuju 2027
Jeda ini tidak akan berlangsung selamanya. Peta jalan pemerintah sudah jelas: setelah 2026, ambang batas TKDN akan dinaikkan secara bertahap menjadi 40 hingga 60 persen pada periode 2026-2027. Inilah "badai" yang sesungguhnya menanti di depan mata.Para pabrikan kini berada dalam pacuan melawan waktu. Dua tahun ke depan akan menjadi periode krusial untuk berinvestasi besar-besaran pada lokalisasi komponen, terutama yang berteknologi tinggi.
"Yang penting saat ini, industri dan pemerintah terus berkoordinasi agar penyesuaian TKDN dilakukan secara realistis dan berkelanjutan. Tujuannya agar ekosistem kendaraan listrik bisa tumbuh tanpa mengorbankan daya saing," ucap Putu.
Pada akhirnya, kebijakan TKDN 40% hingga 2026 adalah jembatan. Pertanyaannya, apakah jembatan ini akan berhasil membawa industri otomotif Indonesia menuju kemandirian sejati, atau justru menjadi zona nyaman yang menunda pekerjaan rumah yang jauh lebih beratdimasadepan?
(dan)
Lihat Juga :