Demi Keselamatan Kecepatan Mobil LIstrik China Akan Dibatasi

Jum'at, 14 November 2025 - 09:18 WIB
loading...
Demi Keselamatan Kecepatan...
Kecepatan Mobil LIstrik China Akan Dibatasi. Foto/ DOK SindoNews
A A A
BEIJNG - Kementerian Keamanan Publik China merancang standar keselamatan nasional baru untuk kendaraan bermotor yang mencakup pembatasan akselerasi untuk kendaraan listrik.



Rancangan peraturan berjudul "Ketentuan Teknis Keselamatan Operasional Kendaraan Bermotor" mengusulkan agar kendaraan penumpang harus menggunakan pengaturan standar di mana akselerasi dari 0 hingga 100 km/jam membutuhkan waktu minimal 5 detik.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko keselamatan yang terkait dengan akselerasi yang berlebihan.

Untuk kendaraan listrik dan hibrida plug-in, rancangan tersebut mencakup beberapa ketentuan keselamatan yang ditargetkan.

Kendaraan ini harus dilengkapi dengan teknologi peredam kesalahan penggunaan pedal yang dapat mendeteksi dan membatasi daya keluaran saat kendaraan diam atau bergerak, memberikan peringatan audio-visual yang jelas kepada pengemudi untuk mencegah akselerasi yang tidak disengaja.

Draf permintaan komentar terhadap standar nasional “Syarat Teknis Keselamatan Pengoperasian Kendaraan Bermotor”.

Rancangan undang-undang ini juga mewajibkan kendaraan listrik murni dan hibrida plug-in untuk dapat memutus sirkuit daya secara otomatis dalam situasi tertentu. Hal ini termasuk ketika kecepatan kendaraan berubah 25 km/jam atau lebih dalam 150 milidetik, baik dalam arah longitudinal maupun lateral, atau ketika perangkat penahan yang tidak dapat diubah (seperti kantung udara) mengembang.

Fitur keselamatan baterai dibahas secara mendalam dalam proposal tersebut. Kendaraan listrik harus memantau status baterai dan menyediakan deteksi, perekaman, dan peringatan dini otomatis terhadap kondisi abnormal pada sel baterai. Ketika masalah termal terdeteksi, kendaraan harus memperingatkan penumpang melalui sinyal audio dan visual yang jelas.

Baterai daya harus dilengkapi dengan pelepas tekanan terarah dan perangkat penyeimbang tekanan, dengan saluran pelepas tekanan yang dirancang agar tidak membahayakan penumpang kabin.

Untuk bus listrik murni dan bus hibrida plug-in dengan panjang 6 meter atau lebih, kompartemen baterai tidak boleh terbakar atau meledak setidaknya selama 5 menit setelah alarm baterai berbunyi, sehingga penumpang memiliki waktu yang cukup untuk evakuasi.

Rancangan undang-undang ini juga membahas sistem bantuan pengemudi, yang mewajibkan kendaraan dengan fitur tersebut untuk memverifikasi melalui pengenalan biometrik atau login akun bahwa pengemudi telah menyelesaikan pelatihan yang tepat sebelum diizinkan beroperasi lebih lanjut.

Untuk sistem bantuan mengemudi kombinasi, ketika diaktifkan pada kecepatan di atas 10 km/jam, kendaraan harus terus memantau pengemudi.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Belum Berniat ke Listrik,...
Belum Berniat ke Listrik, Aston Martin Berjuang Mempertahankan Mesin V12
Huawei dan Chery Ungkap...
Huawei dan Chery Ungkap Identitas Mantan Desainer Ferrari di Balik Luxeed RX
GWM Siap Luncurkan Ora...
GWM Siap Luncurkan Ora Ballet Cat Facelift Bertenaga 201 hp
Ngegas Naik Changan...
Ngegas Naik Changan Deepal S05 Jakarta- Ciletuh, Ternyata Begini Rasanya
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
BYD Rilis Sedan Mewah...
BYD Rilis Sedan Mewah Yangwang U7 Bermesin Empat Motor Listrik dengan Jangkauan 1.006 Km
Rekomendasi
Bebi Romeo Syok Putranya...
Bebi Romeo Syok Putranya Nyaris Tenggelam, Menyesal Jadi Ayah yang Gagal
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Dukung Implementasi...
Dukung Implementasi BBM B50, Diesel System Clean Dikenalkan
Rasakan Ragam Fitur...
Rasakan Ragam Fitur Fungsional dan Teknologi New Xforce dan New Xforce HEV
Riset Deloitte Bongkar...
Riset Deloitte Bongkar Alasan Mengapa Orang Indonesia Belum Move On dari Mobil Bensin
Kemampuan Ban Dynapro...
Kemampuan Ban Dynapro untuk SUV dan Truk Ringan Dibuktikan Lewat Torture Test
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved