Insentif Mobil Listrik Bakal Dihapus Tahun Depan, TKDN Wajib 40 Persen
Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
"yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, enggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part," ujar Tunggul.
2. Penjualan Meningkat
Sejak insentif impor mobil listrik berlaku pada 2023, penjualannya mulai meningkat. Pada akhir 2024, Kemenperin mencatat peredaran mobil listrik mencapai 207 ribu, naik 78 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.
Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) pangsa pasarnya turun dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen pada Januari hingga Juli 2025.
"Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan," ungkap Tunggul
2. Penjualan Meningkat
Sejak insentif impor mobil listrik berlaku pada 2023, penjualannya mulai meningkat. Pada akhir 2024, Kemenperin mencatat peredaran mobil listrik mencapai 207 ribu, naik 78 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 116 ribu unit.
Sebaliknya, kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) pangsa pasarnya turun dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen pada Januari hingga Juli 2025.
"Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan," ungkap Tunggul
(wbs)
Lihat Juga :