Detail Jenis BBM B50 yang Bakal Tersedia di Seluruh SPBU Indonesia
Minggu, 05 Juli 2026 - 12:29 WIB
loading...
Detail Jenis BBM B50. Foto/ LI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan mandatori campuran minyak sawit ke dalam solar, yang puncaknya diimplementasikan melalui program B50 mulai 9 Juli 2026.
Sementara itu, dikutip dari laman KemetrianESDM, B50 adalah bahan bakar jenis biodiesel yang merupakan campuran antara 50% bahan bakar nabati (FAME - Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit dengan 50% solar.
Program peluncuran B50 ini merupakan kelanjutan dari mandatori sebelumnya, yaitu B40, yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi komoditas kelapa sawit domestik sekaligus menekan devisa impor energi.
Dimana Mandatori B50 secara resmi mulai diterapkan dan diluncurkan secara nasional per 1 Juli 2026.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina telah memastikan kesiapan distribusi di berbagai terminal BBM, meskipun terdapat masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40 hingga 30 September 2026.
B50 sendiri adalah campuran 50 persen biodiesel atau bahan bakar nabati dengan 50 persen minyak solar. Bahan bakar nabati yang digunakan dalam B50 berasal dari minyak sawit mentah atau CPO.
Program biodiesel merupakan upaya pemerintah mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus emisi kendaraan. Dimulai sejak 2006 dengan uji coba B2, program ini perlahan-lahan meningkatkan kadar bahan bakar nabati berbasis sawit menjadi B20 pada 2016, B30 pada 2020, B35 pada 2023, hingga B40 pada tahun ini.
Produk ini belum bersaing dengan solar, karena adanya biaya tambahan bahan baku, yakni molekul minyak sawit, fatty acid methyl ester, yang membuat harganya lebih mahal
Sedangkan jenis kendaraan yang dapat menggunakan B50 adalah kendaraan yang menggunakan mesin diesel yang selama ini telah memakai bahan bakar biodiesel.
Secara umum, B50 ditujukan untuk semua kendaraan dan mesin yang menggunakan mesin diesel berdasarkan uji teknis yang telah dilakukan pemerintah.
Sementara itu, dikutip dari laman KemetrianESDM, B50 adalah bahan bakar jenis biodiesel yang merupakan campuran antara 50% bahan bakar nabati (FAME - Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit dengan 50% solar.
Program peluncuran B50 ini merupakan kelanjutan dari mandatori sebelumnya, yaitu B40, yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi komoditas kelapa sawit domestik sekaligus menekan devisa impor energi.
Dimana Mandatori B50 secara resmi mulai diterapkan dan diluncurkan secara nasional per 1 Juli 2026.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina telah memastikan kesiapan distribusi di berbagai terminal BBM, meskipun terdapat masa transisi bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40 hingga 30 September 2026.
B50 sendiri adalah campuran 50 persen biodiesel atau bahan bakar nabati dengan 50 persen minyak solar. Bahan bakar nabati yang digunakan dalam B50 berasal dari minyak sawit mentah atau CPO.
Program biodiesel merupakan upaya pemerintah mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus emisi kendaraan. Dimulai sejak 2006 dengan uji coba B2, program ini perlahan-lahan meningkatkan kadar bahan bakar nabati berbasis sawit menjadi B20 pada 2016, B30 pada 2020, B35 pada 2023, hingga B40 pada tahun ini.
Produk ini belum bersaing dengan solar, karena adanya biaya tambahan bahan baku, yakni molekul minyak sawit, fatty acid methyl ester, yang membuat harganya lebih mahal
Sedangkan jenis kendaraan yang dapat menggunakan B50 adalah kendaraan yang menggunakan mesin diesel yang selama ini telah memakai bahan bakar biodiesel.
Secara umum, B50 ditujukan untuk semua kendaraan dan mesin yang menggunakan mesin diesel berdasarkan uji teknis yang telah dilakukan pemerintah.
(wbs)
Lihat Juga :