Industri Otomotif Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Gas Buang
Sabtu, 21 November 2020 - 12:59 WIB
loading...
ilustras stasiun pengisian tenaga mobil listrik. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia telah dikeluarkan, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 20 tahun 2017 yang menetapkan bahwa Indonesia mulai mengadopsi Standard Emisi Gas Buang Euro IV semenjak Oktober 2018. BACA JUGA - Hebat! Tanpa Diperiksa LAPAN Tahu Detail Meteor yang Jatuh di Medan
Sejalan dengan perkembangan terkait dengan emisi gas buang maka pada tahun 2019 juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 73 tahun 2019 yang merupakan sebuah langkah peralihan untuk mengarah kepada penerapan pajak barang mewah kendaraan bermotor (Ppn.BM), dari yang semula berdasarkan bentuk kendaraan serta besaran mesin menjadi pajak barang mewah kendaraan bermotor yang lebih mendasarkan kepada tingkat emisi gas buang serta effisiensi penggunaan bahan bakarnya. Baca Juga: Mewaspadai Cita Rasa Dunia: Indah tapi Beracun)
Dikeluarkannya Peraturan Menteri LHK 20/2017 serta Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019 telah disambut dengan baik oleh para pelaku industri kendaraan bermotor anggota GAIKINDO di Indonesia. Oleh karena itu mereka telah menyelaraskan kebijakan-kebijakan Pemerintah tersebut kedalam rencana bisnis mereka di Indonesia untuk jangka menengah maupun jangka panjang.
Ada 3 hal strategis yang diharapkan dari PP73/2019 :
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor bisa ditekan dan mengarah atau mengikuti standard International yang berlaku.
Sejalan dengan perkembangan terkait dengan emisi gas buang maka pada tahun 2019 juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 73 tahun 2019 yang merupakan sebuah langkah peralihan untuk mengarah kepada penerapan pajak barang mewah kendaraan bermotor (Ppn.BM), dari yang semula berdasarkan bentuk kendaraan serta besaran mesin menjadi pajak barang mewah kendaraan bermotor yang lebih mendasarkan kepada tingkat emisi gas buang serta effisiensi penggunaan bahan bakarnya. Baca Juga: Mewaspadai Cita Rasa Dunia: Indah tapi Beracun)
Dikeluarkannya Peraturan Menteri LHK 20/2017 serta Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019 telah disambut dengan baik oleh para pelaku industri kendaraan bermotor anggota GAIKINDO di Indonesia. Oleh karena itu mereka telah menyelaraskan kebijakan-kebijakan Pemerintah tersebut kedalam rencana bisnis mereka di Indonesia untuk jangka menengah maupun jangka panjang.
Ada 3 hal strategis yang diharapkan dari PP73/2019 :
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor bisa ditekan dan mengarah atau mengikuti standard International yang berlaku.
Lihat Juga :