Begini Cara Bayar Pajak Online dengan Aplikasi di Smartphone

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:01 WIB
loading...
Begini Cara Bayar Pajak...
Ilustrasi jajaran mobil bekas. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 memaksa setiap orang untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran virus. Alhasil, tidak sedikit orang yang takut, misalnya untuk membayar pajak kendaraan secara langsung di Samsat. aca Juga - Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Beruntung, seiring dengan perkembangan zaman, layanan pembayaran pajak kendaraan sudah tersedia secara daring. Cukup menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, pembayaran pajak sudah bisa dari rumah. (Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional, untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara daring Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK, yang dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi di smartphone.

Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk membayar. pembayaran bisa dilakukan melalui layanan mobile banking atau ATM dan jaringan bank yang telah bekerja sama.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK.

3. Buka aplikasi lalu pilih menu pendaftara.

4. Lalu akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu", kemudian pilih Setuju.

5. Isi data-data yang diminta, lalu pilih tombol Lanjutkan.

6. Setelah proses selesai, akan muncul data motor dan besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.

7. Setelah itu, tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran sudah bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerja sama.

8. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

8. Dalam waktu 30 hari, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
Cara Membayar Pajak...
Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Daftar Biaya Pajak Suzuki...
Daftar Biaya Pajak Suzuki Grand Vitara Semua Tahun, Simak di Sini
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
Biaya Pajak BYD Atto...
Biaya Pajak BYD Atto 3 Murah Banget, Ini Hitungannya
Pajak Honda Civic: Dari...
Pajak Honda Civic: Dari Generasi Lawas Hingga Terbaru, Cek Besarannya di Sini!
Rekomendasi
Israel: Perang Bisa...
Israel: Perang Bisa Berhenti Besok jika Hamas Bebaskan Sandera dan Tinggalkan Gaza
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
Bunda Corla Sebut Ruben...
Bunda Corla Sebut Ruben Onsu seperti Bayi Baru Lahir setelah Mualaf: Suci Tanpa Dosa
Pangeran Harry Menyesal...
Pangeran Harry Menyesal Meninggalkan Keluarga Kerajaan demi Meghan Markle
Kemlu Respons Penerapan...
Kemlu Respons Penerapan Tarif Resiprokal AS pada Indonesia Sebesar 32%
9 Peristiwa Bersejarah...
9 Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal, Nomor Terakhir Kelahiran Ahli Hadis Terbesar Umat Islam
Berita Terkini
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
7 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
9 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
10 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
12 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
15 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
18 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved