Begini Cara Bayar Pajak Online dengan Aplikasi di Smartphone

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:01 WIB
loading...
Begini Cara Bayar Pajak...
Ilustrasi jajaran mobil bekas. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 memaksa setiap orang untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran virus. Alhasil, tidak sedikit orang yang takut, misalnya untuk membayar pajak kendaraan secara langsung di Samsat. aca Juga - Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Beruntung, seiring dengan perkembangan zaman, layanan pembayaran pajak kendaraan sudah tersedia secara daring. Cukup menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, pembayaran pajak sudah bisa dari rumah. (Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional, untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara daring Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK, yang dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi di smartphone.

Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk membayar. pembayaran bisa dilakukan melalui layanan mobile banking atau ATM dan jaringan bank yang telah bekerja sama.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK.

3. Buka aplikasi lalu pilih menu pendaftara.

4. Lalu akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu", kemudian pilih Setuju.

5. Isi data-data yang diminta, lalu pilih tombol Lanjutkan.

6. Setelah proses selesai, akan muncul data motor dan besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.

7. Setelah itu, tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran sudah bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerja sama.

8. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

8. Dalam waktu 30 hari, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)