Begini Cara Bayar Pajak Online dengan Aplikasi di Smartphone

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:01 WIB
loading...
Begini Cara Bayar Pajak...
Ilustrasi jajaran mobil bekas. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 memaksa setiap orang untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran virus. Alhasil, tidak sedikit orang yang takut, misalnya untuk membayar pajak kendaraan secara langsung di Samsat. aca Juga - Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Beruntung, seiring dengan perkembangan zaman, layanan pembayaran pajak kendaraan sudah tersedia secara daring. Cukup menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, pembayaran pajak sudah bisa dari rumah. (Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional, untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara daring Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK, yang dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi di smartphone.

Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak akan mendapatkan Kode Bayar yang akan digunakan untuk membayar. pembayaran bisa dilakukan melalui layanan mobile banking atau ATM dan jaringan bank yang telah bekerja sama.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Siapkan dokumen seperti KTP dan STNK.

3. Buka aplikasi lalu pilih menu pendaftara.

4. Lalu akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu", kemudian pilih Setuju.

5. Isi data-data yang diminta, lalu pilih tombol Lanjutkan.

6. Setelah proses selesai, akan muncul data motor dan besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.

7. Setelah itu, tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran sudah bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerja sama.

8. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

8. Dalam waktu 30 hari, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Pasar Mobil Terseok-seok,...
Pasar Mobil Terseok-seok, Suzuki Minta Pemerintah Daerah Tidak Terapkan Opsen Pajak
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Bayar Pajak Motor Kini...
Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja di Indomaret, Caranya?
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved