Fitur Keamanan pada Setiap Mobil MG Bukan Main-Main
Senin, 15 Februari 2021 - 02:02 WIB
loading...
Mobil Morris Garage MG ZS . FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - MG ZS dan MG HS , yang telah memenuhi standar keamanan internasional dengan lolos uji Euro NCAP (European New Car Assessment Program) dan ANCAP (Australasian New Car Assessment Program), namun juga seluruh model yang diedarkan di negara-negara lain.
Penerapan standar keamanan dan keselamatan telah diterapkan MG sejak beberapa dekade silam, menjadikannya manufaktur kendaraan roda empat yang tidak hanya khas Inggris, namun juga begitu akrab dengan kecepatan dan kualitas keamanan.
BACA JUGA - Jadi Ketakutan Dunia, SROCC Ungkap Air Laut di Indonesia Terancam Jadi Asam
Baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan baru terkait kewaspadaan terhadap keselamatan berkendara dengan menerbitkan peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Kini, mulai Januari 2021, setiap pembelian kendaraan MG akan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
APAR ini difungsikan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan memerlukan tindakan pemadaman api. Ini adalah upaya terkini MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman.
Menjelaskan lebih lanjut terkait komitmen MG terhadap keselamatan para pelanggannya, Arief Syarifudin selaku Marketing & PR Director MG Motor Indonesia mengatakan,
“Arahan dari pemerintah ini sejalan dengan komitmen MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman. Karena bagi MG, di samping desain dan fitur-fitur mewah, kepuasan pengalaman berkendara juga harus terpenuhi dari sisi keamanan dan keselamatan, karena keunggulan itulah yang pada akhirnya mampu menjadikan mobil MG digemari jutaan orang selama hampir seratus tahun di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, inilah cara kami meredefinisi ekspektasi dan kepuasan berkendara penggemar otomotif dan seluruh pelanggan MG di Tanah Air.”
Penerapan standar keamanan dan keselamatan telah diterapkan MG sejak beberapa dekade silam, menjadikannya manufaktur kendaraan roda empat yang tidak hanya khas Inggris, namun juga begitu akrab dengan kecepatan dan kualitas keamanan.
BACA JUGA - Jadi Ketakutan Dunia, SROCC Ungkap Air Laut di Indonesia Terancam Jadi Asam
Baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan baru terkait kewaspadaan terhadap keselamatan berkendara dengan menerbitkan peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Kini, mulai Januari 2021, setiap pembelian kendaraan MG akan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
APAR ini difungsikan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan memerlukan tindakan pemadaman api. Ini adalah upaya terkini MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman.
Menjelaskan lebih lanjut terkait komitmen MG terhadap keselamatan para pelanggannya, Arief Syarifudin selaku Marketing & PR Director MG Motor Indonesia mengatakan,
“Arahan dari pemerintah ini sejalan dengan komitmen MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman. Karena bagi MG, di samping desain dan fitur-fitur mewah, kepuasan pengalaman berkendara juga harus terpenuhi dari sisi keamanan dan keselamatan, karena keunggulan itulah yang pada akhirnya mampu menjadikan mobil MG digemari jutaan orang selama hampir seratus tahun di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, inilah cara kami meredefinisi ekspektasi dan kepuasan berkendara penggemar otomotif dan seluruh pelanggan MG di Tanah Air.”
Lihat Juga :