Rumor Kehadiran Toyota Raize dan Daihatsu Rocky di Indonesia Makin Kencang

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:02 WIB
loading...
Rumor Kehadiran Toyota Raize dan Daihatsu Rocky di Indonesia Makin Kencang
Daihatsu Rocky. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Apalagi setelah keduanya masuk dalam 21 mobil yang mendapatkan intensif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Daftar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang kendaraan yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah pada 2021.



Rumor makin kencang lantaran kedua mobil kembar itu diyakini telah terdaftar di Indonesia karena muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dalam aturan itu Rocky diduga memakai kode RS, sedangkan Raize diduga menggunakan kode RA.

Mobil baru Toyota dan Daihatsu masing-masing mendapatkan pilihan mesin 1.000 cc turbo dan 1.200 cc (N/A). Kedua mesin tersebut menggunakan kode A250 untuk konfigurasi 1.000 cc dan A251 di mesin 1.200 cc.

Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga terdapat enam pilihan tipe dari Toyota Raize yakni 1.0 T S CVT, 1.0 X CVTTSS, 1.0T G CVT, 1.0T G M/T, 1.2 G CVT, dan 1.2 G M/T dengan nilai NJKB mulai dari Rp146 juta, hingga Rp198 juta.

BACA JUGA - Video Suara Mengerikan di Langit, Netizen Sebut Jeritan dari Neraka

Begitu juga dengan saudara kembarnya, Daihatsu Rocky yang mendapatkan enam varian yang ditawarkan seperti 1.0 R A/T, 1.0 R M/T, 1.2 M A/T, 1.2 X A/T, 1.2 M M/T, dan 1.2 X M/T dengan nilai NJKB-nya, mulai Rp130 juta hingga Rp168 juta
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2262 seconds (0.1#10.140)