Yamaha Dukung Penuh Program Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sabtu, 27 Maret 2021 - 23:06 WIB
loading...
Yamaha Dukung Penuh...
Ilustrasi Bengkel dan Dealer pelayanan Yamaha. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta saat ini tengah menjalankan sosialisasi program wajib uji emisi untuk sepeda motor.

Dalam mendukung program tersebut, Yamaha motor turut serta sebagai pelaksana untuk mensukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Frengky Rusli, selaku Chief Yamaha DDS Jabodetabek mengungkapkan, “Yamaha motor khususnya area Jakarta selalu siap dalam mendukung program Pemerintah, salah satunya ikut serta dalam program uji emisi gas buang. Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman.”

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor. Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta :

1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun

2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta

3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi

4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil

5. Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desain Mirip Yamaha...
Desain Mirip Yamaha TMax, Vinfast Rasad Siap Melesat 130 Km/Jam
Yamaha Aerox Rebut Pasar...
Yamaha Aerox Rebut Pasar Nmax di Bengkulu, Ini Penyebabnya
MAXI Tour Boemi Nusantara,...
MAXI Tour Boemi Nusantara, Rasakan Sensasi Jalur Liku 9 di Bengkulu
Begini Caranya Mudik...
Begini Caranya Mudik Naik Motor agar Tidak Rewel di Jalan
Yamaha Aerox Alpha Warna...
Yamaha Aerox Alpha Warna Baru Hadir di IIMS 2026
4 Motor Yamaha Ini dapat...
4 Motor Yamaha Ini dapat Livery Ikonik Edisi Spesial
Luncurkan Livery 2026...
Luncurkan Livery 2026 di Jakarta, Monster Energy Yamaha MotoGP Resmi Masuki Era V4
Yamaha Resmi Perkenalkan...
Yamaha Resmi Perkenalkan Livery MotoGP 2026: Era Baru Motor V4
Yamaha Cup Race 2025...
Yamaha Cup Race 2025 Tasikmalaya Sukses Digelar, Ribuan Penonton Terpukau
Rekomendasi
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Berita Terkini
Audi Nuvolari Spyder...
Audi Nuvolari Spyder versi Konvertibel Akan segera Diluncurkan
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
Infografis
Majelis Umum Dukung...
Majelis Umum Dukung Jalur Menuju Anggota Penuh Palestina di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved