PPKM Darurat, Suzuki Maksimalkan Pelayanan Online
Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:02 WIB
loading...
Bengkel Suzuki. Foto/ ist
A
A
A
JAKARTA - Lonjakan penyebaran dan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir terjadi di hampir seluruh wilayah Indoensia, terutama pulau Jawa dan Bali.
Untuk itu PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menerapkan kebijakan bagi diler, bengkel, vendor maupun supplier agar mengutamakan kesehatan dan keselamatan dengan mengikuti aturan pemerintah terkait Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
BACA JUGA - Delta Masih Sangar-Sangarnya, Kini Lahir Lagi Varian Sadis 'Lambda'
“Kami mengapresiasi seluruh mitra kerja baik diler, bengkel, vendor, maupun supplier yang telah berupaya keras dan berkomitmen terhadap bisnis Suzuki selama masa pandemi Covid-19. Namun, dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, saat ini kami harus memprioritaskan keselamatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk konsumen, karyawan Suzuki, dan juga mitra kerja. Untuk itu, mari bersama-sama kita ikuti aturan dari pemerintah untuk mendukung upaya penekanan penyebaran Covid-19 agar pandemi dapat segera berakhir,” ujar Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS.
Selama masa PPKM Mikro Darurat dari 3-20 Juli 2021, layanan operasional di 164 showroom diler mobil di wilayah Jawa dan Bali akan akan mengikuti aturan pemerintah pusat dengan tetap berkoordiansi dengan pemerintah daerah masing-masing. Sementara bagi diler atau bengkel di luar Jawa dan Bali, operasionalnya akan mengikuti regulasi di masing-masaing wilayah.
Untuk itu PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menerapkan kebijakan bagi diler, bengkel, vendor maupun supplier agar mengutamakan kesehatan dan keselamatan dengan mengikuti aturan pemerintah terkait Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
BACA JUGA - Delta Masih Sangar-Sangarnya, Kini Lahir Lagi Varian Sadis 'Lambda'
“Kami mengapresiasi seluruh mitra kerja baik diler, bengkel, vendor, maupun supplier yang telah berupaya keras dan berkomitmen terhadap bisnis Suzuki selama masa pandemi Covid-19. Namun, dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, saat ini kami harus memprioritaskan keselamatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk konsumen, karyawan Suzuki, dan juga mitra kerja. Untuk itu, mari bersama-sama kita ikuti aturan dari pemerintah untuk mendukung upaya penekanan penyebaran Covid-19 agar pandemi dapat segera berakhir,” ujar Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS.
Selama masa PPKM Mikro Darurat dari 3-20 Juli 2021, layanan operasional di 164 showroom diler mobil di wilayah Jawa dan Bali akan akan mengikuti aturan pemerintah pusat dengan tetap berkoordiansi dengan pemerintah daerah masing-masing. Sementara bagi diler atau bengkel di luar Jawa dan Bali, operasionalnya akan mengikuti regulasi di masing-masaing wilayah.
Lihat Juga :