2 Begal di Bangkalan Ditembak Polisi, 1 Penadah Ikut Diamankan

Kamis, 23 September 2021 - 06:50 WIB
loading...
2 Begal di Bangkalan Ditembak Polisi, 1 Penadah Ikut Diamankan
Satreskrim Polres Bangkalan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kokop meringkus dua kawanan begal yang sangat meresahkan masyarakat tersebut. iNews TV/Syahrawi
A A A
BANGKALAN - Polres Bangkalan terus memburu pelaku tindak kejahatan jalanan yang masih berkeliaran, terutama dimasa pandemi seperti ini.

Terbaru, Satreskrim Polres Bangkalan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kokop meringkus dua kawanan begal yang sangat meresahkan masyarakat tersebut. Keduanya yakni AR dan S, warga Kokop-Bangkalan yang terkenal licin dan beberapa kali lolos dari sergapan polisi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menjelaskan, penangkapan keduan pelaku, berawal saat tersangka S dan AR melintas di TKP rumah korban, Samsul, yang masih tetangga desa tersangka. Pada saat itu keduanya melihat ada kendaraan bermotor yang diparkir di rumah korban.

Kemudian kedua tersangka tersebut menghubungi rekannya atas nama J. Tersangka terakhir inilah yang selama ini menjadi penadah hasil kejahatan S dan AR. "Tersangka J bilang, ambil saja. Nanti langsung antar ke rumah," ujar Alith Alarino, Rabu (22/09/2021) siang.

Saat itu juga, tersangka AR dan S ini beraksi. Sial bagi kedua tersangka. Tanpa sepengetahuan mereka, Samsul mengetahuinya. Namun korban tidak berteriak, tapi mengikuti kemana kedua pelaku ini membawa kabur motornya. Baca: 2 DJ Cantik di Jember Diciduk Polisi Hendak Pesta Sabu.

Benar saja. Ternyata setelah diikuti, AR dan S ini mengarah ke rumah si J. "Setelah memastikan lokasi motornya, korban datang ke Polsek Kokop untuk melapor. Pihak Polsek lalu koordinasi dengan Polres Bangkalan yang ditindak lanjuti dengan penangkapan," terang Alith.

Namun, saat hendak ditangkap, dua dari tiga kawanan begal yakni S dan J mencoba melarikan diri dan berusaha melawan petugas. Petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki kedunya. Baca Juga: Kondisi Distrik Kiwirok Memanas, Warga dan Guru Dievakuasi.

"Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Sedangkan tersangka AR tak memberikan perlawanan saat kami ringkus. Kasus ini masuk dalam pencurian dengan pemberatan dan dikenai pasal 363 KUHP", pungkas mantan Kasatreskrim Polres Jember dan Lamongan tersebut.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)