Menag: ASN Kemenag Mesti Jadi Teladan Antikorupsi

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:54 WIB
loading...
Menag: ASN Kemenag Mesti Jadi Teladan Antikorupsi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam acara dengan tema Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi di Jakarta, Rabu (1/12.2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan komitmennya melakukan tata kelola terhadap Kementerian Agama (Kemenag) . Komitmen inilah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meminta dirinya memimpin kementerian ini.

“Pesan Bapak Presiden saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag,” ujar dia dalam Webinar dengan tema “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi” di Jakarta, Rabu (1/12.2021).

Dia mengatakan para ASN Kemenag mesti menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi. “Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola kementerian ini,” tutur dia.

Terkait akuntabilitas, Menag menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya antikorupsi. Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kemenag.

PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. “Kita tidak bisa berharap banyak dan agar masing-masing muncul. Kesadaran ini harus dipaksa biar muncul kesadaran,” kata dia.

Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini menambahkan sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya antikorupsi, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan KPK.

"Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan antikorupsi," ujar Deni.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)