Sudah 13.546 Pekerja di Sulsel Jadi Korban Pandemi Virus Corona

Kamis, 23 April 2020 - 07:12 WIB
loading...
Sudah 13.546 Pekerja di Sulsel Jadi Korban Pandemi Virus Corona
Sebanyak 13.546 pekerja dari 1.019 perusahaan yang terdata di Sulsel ikut terdampak wabah virus korona atau Covid-19. Ratusan diantaranya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 13.546 pekerja dari 1.019 perusahaan yang terdata di Sulsel ikut terdampak wabah virus korona atau Covid-19. Ratusan diantaranya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data SINDOnews yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel per tanggal 22 April 2020, dari 13.546 pekerja itu dirincikan ada 13.079 pekerja dirumahkan dan 467 orang PHK.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, wabah virus korona atau Covid-19 berdampak pada kestabilan perekonomian. Khusus di Sulsel, pandemi ini berimplikasi dengan adanya PHK di tiap perusahaan di Sulsel.

"Dari total 13.079 pekerja yang dirumahkan, 6.180 orang diantaranya tetap dibayarkan upahnya. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali. Lalu 467 orang kena PHK," papar Wawan.

Dia melanjutkan, dari total 1.019 perusahaan terdampak tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulsel. Diantaranya, Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Maros, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Sementara daerah tertinggi terdampak yakni Kota Makassar total 9.243 pekerja, Tana Toraja 1.616 pekerja dan Sinjai 839 pekerja. Khusus untuk kategori terbanyak PHK, Wawan menyebutkan, Kota Makassar yang paling besar.

"Kalau di Kota Makassar 296 pekerja terdata yang di-PHK. Lalu Gowa 65 pekerja dan Palopo 64 pekerja. Akibat wabah Covid ini sektor-sektor ekonomi memang ikut terdampak, baik di sektor jasa, pariwisata, perdagangan, transportasi dan konstruksi," urai dia.

Wawan berharap, perusahaan sebisa mungkin tetap memberikan upah kepada pekerja yang terdampak, sesuai dengan gaji upah minimum provinsi (UMP). Utamanya bagi mereka yang berstatus dirumahkan.

Hal ini kata dia, sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Sulsel. Dalam koordinasi, perusahaan diminta agar membayar upah pekerja sesuai UMP. Dimana ketentuan UMP untuk tahun ini senilai Rp3,1 juta tiap bulan.

"Kan aturannya dibayar sesuai UMP tahun ini. Hanya saja dalam situasi pandemi, seperti ini kita juga mengerti ada hambatan bagi perusahaan. Tapi ini situasional. Dalam arti, ini bisa menjadi kesepakatan pembicaraan antara pekerja dengan perusahaan. Semisal upahnya bisa dibayar bertahap atau dicicil," pungkas Wawan.

Disamping itu, pekerja terdampak juga akan diberikan bantuan melalui program kartu prakerja. Pendaftarannya melalui website prakerja.go.id. Mereka yang lolos, akan menerima bantuan senilai Rp3.550.000. Kuota penerima kartu prakerja di Sulsel, sebanyak 158.936 orang.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)