Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok

Minggu, 09 Januari 2022 - 20:56 WIB
loading...
Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok
Cara melihat pajak motor di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya. Foto/Ist
A A A
Cara melihat pajak kendaraan motor di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya.Jadi mudah mengetahui tarif pajak kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

STNK adalah surat yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor dengan berbagai informasi penting di dalamnya. Salah satunya adalah mengenai pajak beserta besaran tarifnya. (Baca juga; Cara Bedakan STNK Asli dan Palsu, Perhatikan 3 Tanda Ini )

Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar para pemilik sepeda motor. Cara untuk melihat informasi mengenai pajak motor di STNK ini sangat sederhana, hanya perlu melihat di salah satu sisinya. Di sana tercantum tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok


Informasi lainnya yang akan ditemukan oleh pemilik motor adalah batas waktu untuk pembayaran pajak agar bisa membayarkan pajak sepeda motor secara tepat waktu. Apabila terlambat membayarkan, maka akan dikenakan denda. (Baca juga; Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus ke Biro Jasa )

Ada beberapa istilah mengenai pajak motor yang terdapat di dalam STNK yang harus dipahami, di antaranya adalah sebagai berikut.

PKB
PKB merupakan istilah untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dicantumkan di dalam setiap STNK. Tarif PKB ini adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Tarif PKB ini akan menurun setiap tahunnya, sebab nilai jual kendaraan juga akan lebih rendah.

Biaya Admin
Biaya admin ini akan dikenakan untuk sepeda motor guna membayar penggantian pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Di samping itu, apabila Anda melakukan balik nama motor, maka akan dikenakan biaya admin. Namun jika sepeda motor Anda baru dibeli, maka tidak dikenakan biaya administrasi.

BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif dari BBN KB ini adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.

SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif dari SWDKLLJ ini ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.

Denda Pajak
Jika tidak membayarkan pajak secara tepat waktu, maka harus membayarkan denda. Ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ.

Denda yang dikenakan ini mempunyai penghitungan tersendiri dan ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan. Tarif denda yang dikenakan ini sebenarnya tidak mahal, namun lambat laun juga akan memberatkan jika keterlambatannya terlalu lama.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3084 seconds (0.1#10.140)