Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:03 WIB
loading...
Denda Warna Motor Tidak...
Denda warna motor tidak sesuai STNK ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti mengubah warna motor, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia. Foto/dok. Okezone
A A A
JAKARTA - Denda warna motor tidak sesuai STN K ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti tren mengubah tampilan motor dengan menutup bodi mengunakan cutting stiker atau full cat, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal yang wajar jika pemilik motor ingin mempercantik kembali sepeda motornya dengan melakukan pengecatan ulang di bengkel. Sayangnya banyak yang tergoda mengubah tampilan warna motor sehingga tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).



Banyak pemilik sepeda motor yang menganggap ini hal sepele karena jarang polisi yang memperhatikan warna cat sepeda motor dengan yang tertera di STNK. Bikers menganggap polisi hanya menilang ketika tampilan motor tidak standar pabrik atau pajak kendaraan belum dibayar.



Padahal sesuai Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda untuk warna motor yang tidak sesuai dengan STNK tidak sedikit, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara.

Ini diperkuat dengan pernyataan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, bahwa motor yang diubah warnanya harus dilaporkan ke kantor Samsat. Perubahan warna ini namanya perubahan identitas kendaraan bermotor.



Lalu bagaimana jika ingin mengurus perubahan warna sepeda motor? Pemilik bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan surat-surat keterangan lainnya.

Dokumen yang harus dibawa adalah, STNK, BPKB, dan KTP asli yang tertera di dokumen kendaraan. Persyaratan itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari bengkel tempat Anda mengecat motor yang diperkuat dengan fotokopi salinan SIUP dan NPWP.

Dibanding denda tilang sebesar Rp500.000, untuk pengurusan perubahan warna cat sepeda motor hanya dikenai biaya Rp100.000. Jika harus melakukan perubahan juga di BPKB, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp225.000.



Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Jadi ada baiknya Anda tidak sembarang mengubah warna motor karena denda yang dibebankan cukup besar. Lebih baik urus surat kendaraan untuk perubahan warna jika memang berniat mengganti warna motor kesayangan Anda.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perluas Penetrasi Pasar,...
Perluas Penetrasi Pasar, QJMOTOR Indonesia Beberkan Komitmen di 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Wacana Sepeda Motor...
Wacana Sepeda Motor Wajib Pakai Rem ABS, Honda Bilang Gini
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Intip Spesifikasi 5...
Intip Spesifikasi 5 Sepeda Motor Andalan Militer AS
Raksasa Mobil Listrik...
Raksasa Mobil Listrik China BYD Bakal Masuk ke Segmen Roda Dua
Motor Balap Honda CBR1000RR-R...
Motor Balap Honda CBR1000RR-R Fireblade Resmi Mengaspal di Indonesia, Ini Kisaran Harganya
Tips Anti Maling! Cara...
Tips Anti Maling! Cara Amankan Motor dari Incaran Pencuri
Rekomendasi
Media Iran Serukan Pembunuhan...
Media Iran Serukan Pembunuhan Donald Trump: Beberapa Peluru Akan Ditembakkan ke Kepalanya yang Kosong
Justin Bieber dan Hailey...
Justin Bieber dan Hailey Baldwin Tepis Isu Rumah Tangga Retak Lewat Kencan
Siapa Mahasiswa Pertama...
Siapa Mahasiswa Pertama di UGM? Ini Profil Prof Hardjoso Prodjopangarso
Kisah Istri Raja Mataram...
Kisah Istri Raja Mataram Kuno Bunuh Diri ketika Diculik Rakryan Londhayan
Kate Middleton Dibandingkan...
Kate Middleton Dibandingkan dengan Meghan Markle, Dipuji Lebih Berkelas dan Kuat
Anwar Ibrahim Terima...
Anwar Ibrahim Terima Kunjungan Prabowo Bahas Dampak Kebijakan Tarif Trump
Berita Terkini
Honda Berniat Memperluas...
Honda Berniat Memperluas Bisnisnya hingga ke Luar Angkasa
1 jam yang lalu
Dealer Neta di Singapura...
Dealer Neta di Singapura Ditutup setelah 3 Bulan Dibuka
3 jam yang lalu
CEO Baru Volvo Fokus...
CEO Baru Volvo Fokus ke Pasar Amerika: Produksi Lokal Jadi Kunci Atasi Tarif Impor!
1 hari yang lalu
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
2 hari yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
2 hari yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
2 hari yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved