Denda Warna Motor Tidak Sesuai STNK, Segini Besarannya!

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:03 WIB
loading...
Denda Warna Motor Tidak...
Denda warna motor tidak sesuai STNK ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti mengubah warna motor, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia. Foto/dok. Okezone
A A A
JAKARTA - Denda warna motor tidak sesuai STN K ternyata tidak sedikit. Jadi sebelum mengikuti tren mengubah tampilan motor dengan menutup bodi mengunakan cutting stiker atau full cat, ada baiknya simak dulu peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hal yang wajar jika pemilik motor ingin mempercantik kembali sepeda motornya dengan melakukan pengecatan ulang di bengkel. Sayangnya banyak yang tergoda mengubah tampilan warna motor sehingga tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA: Cara Bedakan STNK Asli dan Palsu, Perhatikan 3 Tanda Ini

Banyak pemilik sepeda motor yang menganggap ini hal sepele karena jarang polisi yang memperhatikan warna cat sepeda motor dengan yang tertera di STNK. Bikers menganggap polisi hanya menilang ketika tampilan motor tidak standar pabrik atau pajak kendaraan belum dibayar.



Padahal sesuai Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda untuk warna motor yang tidak sesuai dengan STNK tidak sedikit, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara.

Ini diperkuat dengan pernyataan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, bahwa motor yang diubah warnanya harus dilaporkan ke kantor Samsat. Perubahan warna ini namanya perubahan identitas kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Apple Tambal Bug yang Bersarang di Browser Safari

Lalu bagaimana jika ingin mengurus perubahan warna sepeda motor? Pemilik bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan surat-surat keterangan lainnya.

Dokumen yang harus dibawa adalah, STNK, BPKB, dan KTP asli yang tertera di dokumen kendaraan. Persyaratan itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari bengkel tempat Anda mengecat motor yang diperkuat dengan fotokopi salinan SIUP dan NPWP.

Dibanding denda tilang sebesar Rp500.000, untuk pengurusan perubahan warna cat sepeda motor hanya dikenai biaya Rp100.000. Jika harus melakukan perubahan juga di BPKB, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp225.000.

BACA JUGA: Berdampak Buruk di Asia, Ilmuwan Tolak Rencana Modifikasi Radiasi Matahari

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Jadi ada baiknya Anda tidak sembarang mengubah warna motor karena denda yang dibebankan cukup besar. Lebih baik urus surat kendaraan untuk perubahan warna jika memang berniat mengganti warna motor kesayangan Anda.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QJMOTOR Rilis Dua Motor...
QJMOTOR Rilis Dua Motor Baru, Siap Geber Jalanan Indonesia
Kreativitas Ciamik Bengkel...
Kreativitas Ciamik Bengkel Lokal, Sulap Mio Harian Jadi 2 Silinder
United E-Motor Hadirkan...
United E-Motor Hadirkan Motor Listrik Paling Masuk Akal untuk Mobilitas Harian
FORT 250 ADVENTURE CBS...
FORT 250 ADVENTURE CBS Meluncur, Skutik Adventure yang Cocok di Jalanan Kota
Resmi Berdiri QJRiders...
Resmi Berdiri QJRiders Chapter Bali, Perkuat Komunitas QJMOTOR di Pulau Dewata
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Perayaan 1 Dekade Aerox...
Perayaan 1 Dekade Aerox di Indonesia Diserbu Ribuan Anak Muda
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved