Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022

Senin, 28 Februari 2022 - 13:27 WIB
loading...
Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022
Aturan mengurus SIM terbaru 2022. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah berkas yang dewasa ini dibutuhkan hampir semua orang; baik pengemudi aktif maupun tidak.


Menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.

Bagi yang butuh membuat SIM, berikut ini aturan dan syarat terbaru dirangkum MNC Portal Indonesia.

1. SIM Perorangan

Aturan buat SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menggunakan kendaraan pribadi sehari-hari. SIM perorangan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.

Batas Usia Minimal:
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan

Syarat Tambahan:
- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan

2. SIM Umum

Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.

Batas Usia Minimal:
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP

Syarat Tambahan:
- Membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan

3. Biaya Pembuatan SIM

Aturan buat SIM berikutnya adalah tentang biaya. Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.

- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu

Biaya tambahan:

- Asuransi: Rp30 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)