Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022

Senin, 28 Februari 2022 - 13:27 WIB
loading...
Aturan dan Biaya Membuat...
Aturan mengurus SIM terbaru 2022. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah berkas yang dewasa ini dibutuhkan hampir semua orang; baik pengemudi aktif maupun tidak.

BACA JUGA - PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya

Menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.

Bagi yang butuh membuat SIM, berikut ini aturan dan syarat terbaru dirangkum MNC Portal Indonesia.

1. SIM Perorangan

Aturan buat SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menggunakan kendaraan pribadi sehari-hari. SIM perorangan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.

Batas Usia Minimal:
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan

Syarat Tambahan:
- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan

2. SIM Umum

Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah.

Batas Usia Minimal:
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP

Syarat Tambahan:
- Membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan

3. Biaya Pembuatan SIM

Aturan buat SIM berikutnya adalah tentang biaya. Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.

- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu

Biaya tambahan:

- Asuransi: Rp30 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyebab Aki Mobil Sering...
Penyebab Aki Mobil Sering Tekor, Nomor 6 Kerap Tak Terdeteksi
Lebih Tepat Mana, Jarak...
Lebih Tepat Mana, Jarak Tempuh atau Durasi Pemakaian Mobil untuk Ganti Oli?
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Cara Mengatasi HP Redmi...
Cara Mengatasi HP Redmi Fastboot dengan Fitur Bawaan
Animo Masyarakat Kabupaten...
Animo Masyarakat Kabupaten Bogor Bayar Pajak di Program Pemutihan Masih Tinggi
Cara Pakai Aplikasi...
Cara Pakai Aplikasi Deteksi Produk Israel, Mudah Banget!
Rekomendasi
Mahmoud Abbas Setujui...
Mahmoud Abbas Setujui Peta Jalan untuk Lucuti Senjata Faksi-faksi Palestina di Lebanon
Manny Pacquiao Comebak...
Manny Pacquiao Comebak di Usia 46: Sejarah Gelar Atau Uang Besar?
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Berita Terkini
Drama di Lampu Merah...
Drama di Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!
Polisi dan Kemenhub...
Polisi dan Kemenhub Siap Gempur Truk ODOL, tapi Awalnya Hanya Sosialisasi!
Cara Mencuci Motor Listrik...
Cara Mencuci Motor Listrik Berbasis Baterai Lithium Ion
Uji Tabrak Hyptec HT,...
Uji Tabrak Hyptec HT, Bukti Kekuatan Mobil GAC AION Tidak Main-main
Berteknologi AI, DiSus-C...
Berteknologi AI, DiSus-C Bikin Mobil BYD Anti Goyang dan Limbung Otomatis
Bajaj Akhirnya Selamatkan...
Bajaj Akhirnya Selamatkan KTM dari Kebangkrutan
Infografis
Penelitian Terbaru Buktikan...
Penelitian Terbaru Buktikan Rutin Minum Kopi Membuat Panjang Umur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved