Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 09:18 WIB
loading...
Larangan Ganjil Genap...
Panduan rute yang diberikan Google Maps akan menghindarkan Anda dari potensi tilang akibat pelanggaran sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Foto/DOK.SINDONEWScom
A A A
JAKARTA - Larangan ganjil genap sekarang makin merepotkan pengemudi mobil. Pasalnya area cakupan larangan ganjil genap makin meluas.

Hingga kini ada 26 jalan yang masuk dalam area cakupan larangan ganjil genap. Masalahnya adalah jalan-jalan itu selalu jadi wilayah utama yang dilalui untuk masuk ke dalam Ibu Kota.

Tidak heran jika banyak pengemudi mobil pusing keliling mencari cara guna mengakali ganjil genap. Sayangnya, banyak cara yang dilakukan justru tidak selalu berhasil karena memang tidak semua pengemudi paham betul dengan cakupan jalan yang memang terkena larangan ganjil genap.

Makanya jumlah pelanggaran larangan ganjil genap sangat tinggi. Pada periode 13-17 Juni 2022 saja terdapat 469 pelanggar ganjil genap menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.



Artinya memang butuh bantuan teknologi untuk menemukan jalan yang bisa dilalui dan terhindar dari tilang. Salah satu caranya dengan memanfaatkan Google Maps .

Caranya bahkan sangat mudah bak menjentikkan jari. Yuk, ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps


1. Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.

2. Pastikan bahwa GPS sudah aktif Selanjutnya, klik tombol “Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2786 seconds (0.1#10.140)