Mobil Anda Kebanjiran? Begini Cara Klaim Asuransi Rusak Karena Banjir

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:15 WIB
loading...
Mobil Anda Kebanjiran?...
Saat menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan, khususnya genangan air, jangan nekat menerjangnya. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia sangat tinggi dalam sepekan terakhir. Tak terkecuali di wilayah Jabodetabek . Karena itu para pemilik kendaraan perlu mengantisipasi kondisi tersebut.

Sebab, intensitas turunnya hujan yang sudah mulai tinggi bisa mengakibatkan genangan air dan banjir di sejumlah ruas jalan. Untuk itu, saat menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan, khususnya genangan air, jangan nekat menerjangnya.

Mengapa? Karena akan menyulitkan saat melakukan klaim asuransi . Perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak serta-merta langsung diberikan.

Karena, klaim bisa dilakukan apabila Anda telah melakukan perluasaan jaminan banjir, atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam
klausula angin topan, banjir, hujan es dan tanah longsor.

Untuk mengantisipasi bencana banjir yang tidak terduga hingga mengakibatkan kendaraan rusak, berikut ini tips klaim asuransi untuk melindungi mobil, seperti yang dilansir dari Auto2000:

1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Sebab, semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi maka semakin cepat penanganannya. Waktu maksimal untuk melakukan klaim asuransi biasanya 3x24 jam.

Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, seperti ketika mobil terjebak banjir. Pada kondisi tersebut, pihak asuransi mungkin memiliki layanan untuk penjemputan, atau membantu melalui jalan banjir. Seperti towing dan lainnya.

2. Siapkan Bukti
Siapkan banyak sekali bukti dokumentasi kerusakan atau kehilangan, yang bukan karena direncanakan. Dalam arti, pada kasus banjir tersebut tidak menandakan Anda memang memaksakan menerabas banjir.

Apabila terkait kecelakaan, biasanya bukti yang dilampirkan yakni foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan, bisa menggunakan CCTV.

3. Menjelaskan Kronologi
Anda bisa secara jelas dan rinci menjelaskan kronologi kejadian yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan tidak berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi memahaminya.

BACA JUGA: Peregrine Falcon, Hewan Tercepat di Bumi Mampu Melesat 389 Km/jam

4. Persyaratan Asuransi Harus Lengkap
Untuk mengklaim asuransi, lengkapi persyaratannya. Mulai polis asuransi, SIM Pengemudi, STNK Kendaran, hingga catatan kronologi yang sudah dibuat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FIFGROUP Pamer Gedung...
FIFGROUP Pamer Gedung Mewah dan Atap Listrik Matahari!
Laba FIFGROUP Tembus...
Laba FIFGROUP Tembus Rp4,6 Triliun: Bukti Konsumsi Otomotif 2026 Masih Digdaya
Jakarta Siaga 1: BMKG...
Jakarta Siaga 1: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 2026, Ini Cara Selamatkan Mobil dari Water Hammer
Jakarta Dikepung Banjir,...
Jakarta Dikepung Banjir, Pemilik Mobil Listrik Harus Tahu Hal Ini
Sapu Bersih 4 Piala,...
Sapu Bersih 4 Piala, Seva Bongkar Rahasia Sihir Digital yang Bikin Urusan Duit Jadi Mainan Jari
Banjir Tagihan Bengkel...
Banjir Tagihan Bengkel Setelah Banjir Surut: Honda Beri Diskon 20% untuk Korban Banjir Bali
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Rekomendasi
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 6: Konflik Memuncak! Jaka Jual Aset Mertua, Rumah Tangga Mila di Ujung Tanduk
Berita Terkini
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Siapa Keiichi Tsuchiya?...
Siapa Keiichi Tsuchiya? Legenda yang Ubah Drifting dari Balapan Liar Jadi Kultur Global
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Infografis
Begini Cara untuk Membedakan...
Begini Cara untuk Membedakan Kurma Israel dan Non Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved