Mobil Anda Kebanjiran? Begini Cara Klaim Asuransi Rusak Karena Banjir

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:15 WIB
loading...
Mobil Anda Kebanjiran?...
Saat menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan, khususnya genangan air, jangan nekat menerjangnya. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia sangat tinggi dalam sepekan terakhir. Tak terkecuali di wilayah Jabodetabek . Karena itu para pemilik kendaraan perlu mengantisipasi kondisi tersebut.

Sebab, intensitas turunnya hujan yang sudah mulai tinggi bisa mengakibatkan genangan air dan banjir di sejumlah ruas jalan. Untuk itu, saat menghadapi situasi yang tidak terduga di jalan, khususnya genangan air, jangan nekat menerjangnya.

Mengapa? Karena akan menyulitkan saat melakukan klaim asuransi . Perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak serta-merta langsung diberikan.

Karena, klaim bisa dilakukan apabila Anda telah melakukan perluasaan jaminan banjir, atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam
klausula angin topan, banjir, hujan es dan tanah longsor.

Untuk mengantisipasi bencana banjir yang tidak terduga hingga mengakibatkan kendaraan rusak, berikut ini tips klaim asuransi untuk melindungi mobil, seperti yang dilansir dari Auto2000:

1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Sebab, semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi maka semakin cepat penanganannya. Waktu maksimal untuk melakukan klaim asuransi biasanya 3x24 jam.

Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, seperti ketika mobil terjebak banjir. Pada kondisi tersebut, pihak asuransi mungkin memiliki layanan untuk penjemputan, atau membantu melalui jalan banjir. Seperti towing dan lainnya.

2. Siapkan Bukti
Siapkan banyak sekali bukti dokumentasi kerusakan atau kehilangan, yang bukan karena direncanakan. Dalam arti, pada kasus banjir tersebut tidak menandakan Anda memang memaksakan menerabas banjir.

Apabila terkait kecelakaan, biasanya bukti yang dilampirkan yakni foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan, bisa menggunakan CCTV.

3. Menjelaskan Kronologi
Anda bisa secara jelas dan rinci menjelaskan kronologi kejadian yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan tidak berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi memahaminya.



4. Persyaratan Asuransi Harus Lengkap
Untuk mengklaim asuransi, lengkapi persyaratannya. Mulai polis asuransi, SIM Pengemudi, STNK Kendaran, hingga catatan kronologi yang sudah dibuat.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3955 seconds (0.1#10.140)