Jual Bagian Tubuh Macan Tutul via Facebook, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Bekasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:27 WIB
loading...
Jual Bagian Tubuh Macan Tutul via Facebook, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Bekasi
Tim Penegakan Hukum Ditjen KLHK memperlihatkan satwa langka yang dijual oleh pemuda berinisial MR (22) di salah satu hotel Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi.Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Tim Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK) menangkap pemuda berinisial MR (22) di salah satu hotel Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. MR ditangkap lantaran menjual bagian tubuh macan tutul .

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penjualan bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) di salah satu akun media sosial Facebook. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penyelidikan dan melacak melakukan profilling akun yang menjual bagian satwa yang dilindungi tersebut.

"Tim mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB di area parkir Hotel Cibubur Inn Jalan alternatif Cibubur, Kota Bekasi," tulis siaran pers yang diterbitkan gakkum.menlhk.go.id dikutip MPI pada Selasa (17/1/2023).

Dari tangan MR, Tim Gakkum Ditjen KLHK juga mengamankan bagian tubuh hewan macan tutul berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, dan kepala.

Tak itu saja tim yang dibantu petugas Polres Bekasi Polisi juga mengamankan satu buah kerapas penyu serta satu unit handphone milik pelaku.
MR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya setelah menjalani pemeriksaan.

Atas Perbuatannya, MR terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda Rp100 juta. "MR sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi," tulis keterangan tersebut.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)