Regulasi TKDN Tak Berjalan Sebagaimana Mestinya, AIPTI Resah

Senin, 29 Februari 2016 - 19:13 WIB
Regulasi TKDN Tak Berjalan Sebagaimana Mestinya, AIPTI Resah
Regulasi TKDN Tak Berjalan Sebagaimana Mestinya, AIPTI Resah
A A A
JAKARTA - Keresahan Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) terkait kebijakan pemerintah yang berjalan tak sesuai jalurnya. AIPTI meminta agar pemerintah tidak mengubah peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 82 dan 38.

Pihak AIPTI menganggap draft rencana revisi permendag tersebut dianggap tidak tepat dan bisa merusak iklim industri perangkat telekomunikasi yang ada saat ini. Implementasi dari regulasi pemerintah tidak terlaksana dengan benar.

Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto mengatakan, akan adanya revisi Permendag 82 dan 38 diperkirakan akan membuat celah bagi vendor melakukan impor ponsel 2G dan 3G dalam bentuk barang jadi. Bahkan beberapa masalah akan

"Hal ini akan mengkaburkan definisi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sehingga vendor bisa mengimpor ponsel kosong tanpa software dan menggantikan nilai TKDN-nya dengan software applikasi yang sama sekali tidak terkait dengan proses manufaktur atau industrinya," kata Ali dalam keterangan persnya, Senin (29/2/2016).

Menurutnya, dengan kata lain ponsel 4G bisa masuk pasar Indonesia dengan memenuhi TKDN hanya dengan software aplikasi saja tanpa membutuhkan industri manufakturnya.

Sementara, Usun Pringgodigdo Ketua Bidang Industri Lokal AIPTI mengungkapkan bahwa celah ini harus segera ditutup, agak tidak merugikan industri lokal yang sudah menuruti aturan pemerintah.

"Seharusnya 2016 sudah tidak ada lagi impor ponsel 2G/3G, yang terjadi saat i8ni masih ada dan ini dibiarkan oleh pemerintah," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya menjalankan peraturan yang dibuat dengan konsisten. Agar kita tidak ada kekhawatiran seperti ini, yang rugi juga industri lokal yang susah untuk berkembang.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8645 seconds (0.1#10.140)