Gunakan Sopir Biasa, Uber Didenda Rp12 Miliar

Senin, 13 Juni 2016 - 15:31 WIB
Gunakan Sopir Biasa,...
Gunakan Sopir Biasa, Uber Didenda Rp12 Miliar
A A A
PARIS - Pengadilan Prancis telah memutuskan untuk menjatuhkan denda kepada layanan transportasi online Uber karena terbukti melakukan pelanggaran. Layanan transportasi yang juga marak di Indonesia ini terbukti menjalankan transportasi mereka dengan sopir yang biasa tidak profesional atau tidak memiliki lisensi khusus.

Dilansir dari TechCrunch, Senin (13/6/2016), dalam hal ini pihak perusahaan harus membayar denda sebesar 905 USD atau sekitar Rp12 miliar, namun setengah di antaranya merupakan denda percobaan. Tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan, pengadilan juga telah menjatuhkan dendan kepada dua pimpinan eksekutif Uber di Eropa dan Prancis yang dianggap telah melecehkan karena berani memberikan layanan yang tidak sesuai ketentuan.

Permasalahan terpusat pada layanan berbagi UberPOP, yang menghubunkan para pengguna dengan sopir-sopir yang tidak profesional yang menggunakan mobil mereka. Layanan itu sendiri sudah dihentikan oleh Uber sejak pelarangan oleh pihak berwenang Prancis pada Juli tahun lalu, menyusul tekanan dari para sopir taksi resmi. Hanya saja belum ada ketuk palu sehingga layanan tersebut amsih beroperasi.

Terkait permasalahan ini, kabarnya pihak perusahaan akan menarik seluruh sopir yang menjalankan layanan UberPOP. Kedepannya pihak perusahaan tengah melakukan negosiasi perusahaan mobil Fiat Chrysler untuk bermitra dan menjalankan mobil dengan teknologi otonom.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0386 seconds (0.1#10.140)