Yamaha dan Honda Sebut Vonis KPPU Jauh dari Kebenaran

Senin, 20 Februari 2017 - 16:57 WIB
Yamaha dan Honda Sebut Vonis KPPU Jauh dari Kebenaran
Yamaha dan Honda Sebut Vonis KPPU Jauh dari Kebenaran
A A A
JAKARTA - Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Perkara No. 04/KPPU-I/2016 telah mengeluarkan putusan pada hari Senin, 20 Februari 2017, yang menyatakan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Terkait hal itu baik pihak Honda dan Yamaha menyatakan keberatan.

M Abidin, GM After Sales & Motorsport mengatakan terhadap putusan ini, kami, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menyatakan kekecewaannya yang mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan dimana saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda.

" Ahli ekonomi yang diperiksa dalam persidangan pun secara tegas menyatakan bahwa analisis pergerakan harga oleh Tim Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya peralelisme harga," Abidin kepada SINDOnews, Senin (20/2/2017).

Para pelaku usaha lain dan asosiasi yang diperiksa juga secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter matik sangatlah ketat sehingga tuduhan penetapan harga antara Yamaha Indonesia dan Honda sangat tidak beralasan.

Terkait dengan putusan yang sama sekali mengesampingkan fakta dimaksud, Yamaha Indonesia mencadangkan haknya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU sebagaimana putusannya yang sangat jauh dari kebenaran.

Sementara itu, SINDOnews juga mengkonsfirmasi Andi Hartanto selaku GM Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor, pihak Honda mengatakan kami hormati keputusan KPPU meski dari awal kami sudah membantah materi yang dituduhkan. Tidak ada kartel dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yang diajukan investigator lemah dan tidak berdasar.

" Kami akan banding ke PN terhadap putusan majelis komisi yang kami nilai akan menimbulkan suasana bisnis yg tidak kondusif karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di negeri ini" tuturnya

"Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan terbuka bagi kami untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum di proses pengadilan selanjutnya"
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7264 seconds (0.1#10.140)