Yamaha dan Honda Sebut Vonis KPPU Jauh dari Kebenaran

Senin, 20 Februari 2017 - 16:57 WIB
Yamaha dan Honda Sebut...
Yamaha dan Honda Sebut Vonis KPPU Jauh dari Kebenaran
A A A
JAKARTA - Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Perkara No. 04/KPPU-I/2016 telah mengeluarkan putusan pada hari Senin, 20 Februari 2017, yang menyatakan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Terkait hal itu baik pihak Honda dan Yamaha menyatakan keberatan.

M Abidin, GM After Sales & Motorsport mengatakan terhadap putusan ini, kami, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, menyatakan kekecewaannya yang mendalam dengan pertimbangan Majelis Komisi yang mengesampingkan fakta-fakta persidangan dimana saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda.

" Ahli ekonomi yang diperiksa dalam persidangan pun secara tegas menyatakan bahwa analisis pergerakan harga oleh Tim Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya peralelisme harga," Abidin kepada SINDOnews, Senin (20/2/2017).

Para pelaku usaha lain dan asosiasi yang diperiksa juga secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter matik sangatlah ketat sehingga tuduhan penetapan harga antara Yamaha Indonesia dan Honda sangat tidak beralasan.

Terkait dengan putusan yang sama sekali mengesampingkan fakta dimaksud, Yamaha Indonesia mencadangkan haknya untuk mengajukan keberatan melalui pengadilan. Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU sebagaimana putusannya yang sangat jauh dari kebenaran.

Sementara itu, SINDOnews juga mengkonsfirmasi Andi Hartanto selaku GM Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor, pihak Honda mengatakan kami hormati keputusan KPPU meski dari awal kami sudah membantah materi yang dituduhkan. Tidak ada kartel dan kesepakatan pengaturan harga. Dalam persidangan juga terlihat fakta hukum yang diajukan investigator lemah dan tidak berdasar.

" Kami akan banding ke PN terhadap putusan majelis komisi yang kami nilai akan menimbulkan suasana bisnis yg tidak kondusif karena hilangnya kepastian hukum berbisnis di negeri ini" tuturnya

"Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan terbuka bagi kami untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan hukum di proses pengadilan selanjutnya"
(wbs)
Berita Terkait
Honda Siap Pasok EM1...
Honda Siap Pasok EM1 e: dan BENLY e:I ke Yamaha
Ini Kata Yamaha Soal...
Ini Kata Yamaha Soal Peluang Jual Motor Listrik Honda di Indonesia
Honda dan Yamaha Siap...
Honda dan Yamaha Siap Hadirkan Baterai untuk Semua Merek Motor Listrik
Spesifikasi Honda Vario...
Spesifikasi Honda Vario 110 Karbu Sukses Rebut Pasar Yamaha Mio
YIMM Akui Kasus Rangka...
YIMM Akui Kasus Rangka eSAF Tak Mempengaruhi Pejualan Motor Yamaha
Kena Notice, Motor 250cc...
Kena Notice, Motor 250cc Buatan Honda dan Yamaha Ditarik Kembali
Berita Terkini
Toyota dan Nissan Sebut...
Toyota dan Nissan Sebut Mobil yang Diproduksi di AS Berkualitas Lebih Rendah dari Jepang
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Mrquez 2025 World Champion Replica
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved