Menkominfo Tanggapi Soal Kisruh Transportasi Online

Senin, 27 Maret 2017 - 19:04 WIB
Menkominfo Tanggapi...
Menkominfo Tanggapi Soal Kisruh Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Keberadaan transportadi berbasis aplikasi belakangan kembali menjadi pergunjingan. Hal ini merujuk pada peraturan menteri (Permen) yang di dalamnya mengatur keberadaan transportasi online.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengungkapkane bahwa aturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang mengatur pengelolaan transportasi berbasis online sudah mengalami revisi.

"Saya sudah bicara dengan Menteri Perhubungan. Jadi Menteri Perhubungan akan mengeluarkan PM 32 yang akan direvisi. Disitu yang berkaitan masalah ICT dirujuknya kepada Kominfo dan sesuai aturan yang ada," ujar Rudiantara, di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Senin 27 Maret 2017.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Chief RA tersebut menjelaskan, Undang-Undang transportasi bukan dalam kategori memerintahkan, tapi merujuk. Sebab, dirinya menerangkan bila Undang-Undang di tiap Kementerian berada dalam satu level.

"Yang penting disitu (Permen 32), Kominfo sangat support Kementrian Perhubungan," tambah Rudiantara.

Dalam hal ini revisi Permen 32 sendiri mencakup beberapa poin penting. Dimana revisi yang ada mencakup jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard dan sanksi.

Revisi peraturan menteri 32 tersebut rencananya akqn mulai berlaku pada 1 April 2017.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)