Naik Motor Nge-Vlog Ugal-Ugalan, Biker Ini Diringkus polisi

Kamis, 17 Mei 2018 - 22:02 WIB
Naik Motor Nge-Vlog...
Naik Motor Nge-Vlog Ugal-Ugalan, Biker Ini Diringkus polisi
A A A
BEIJING - Seorang bikers mencoba membuat video yang akan diviralkan di Youtube dengan cara bertindak ugal-ugalan di jalan raya yang mengakibatkan kecelakaan saat melaju di jalan raya yang sibuk di China timur.

Seperti dilansir dari Dailymail, rekaman video yang diunggah online dan menjadi viral memperlihatkan sepeda motor BMW berlari kencang meninggalkan mobil dan truk dengan kecepatan hampir 300 km per jam.

Pria berusia 24 tahun, yang bernama Shi, ditangkap karena mengemudi dengan ugal-ugalan dan tanpa surat izin mengemudi (SIM).

Siaran tivi Kota Jiangsu melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi di jalan raya yang terhubung ke Bandara Internasional Nanjing Lukou di Provinsi Jiangsu.

Shi kedapatan mengemudikan motor BMW S1000RR-nya di jalan raya empat jalur dan menyalip mobil pada pukul 04.25 waktu setempat pada 26 Februari.

Video klip yang diambil dari kamera yang terpasang pada helmnya menunjukkan bahwa speedometer menunjukkan Shi Shi ngebut dari kecepatan 130km menjadi 299 km per jam, sama dengan kereta Eurostar berkecepatan tinggi.

Speedometer bertahan di 299 km per jam saat motor mencapai kecepatan maksimalnya sebelum Mr Shi menguranginya.

Polisi lalu lintas Nanjing melakukan investigasi saat mereka melihat video secara online. Petugas menangkap Shi pada 1 Maret di rumahnya di Daijia Gang Nanjing karena dicurigai melakukan perjalanan yang berbahaya.

Mr Shi, yang menjalankan bisnis menjual aksesoris sepeda motor, mengatakan kepada polisi bahwa dia belum memiliki SIM.

Dia mengaku telah menghabiskan Rp100 juta untuk membeli motor bekas BMW S1000RR.

Pengacara Xu Yunzhao, dari Nanjing Gaopun Chambers mengatakan kepada Liaoshen Evening Post bahwa pengendara sepeda motor telah membahayakan pengguna jalan lainnya.

Xu menjelaskan bahwa Shi telah melanggar Pasal 133 Undang-Undang Hukum Pidana China karena melanggar peraturan yang mengatur lalu lintas dan transportasi
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8290 seconds (0.1#10.140)