Proses Pembuatan Akte-Jual Beli Dipertanyakan

Kamis, 21 Juni 2018 - 15:00 WIB
Proses Pembuatan Akte-Jual Beli Dipertanyakan
Proses Pembuatan Akte-Jual Beli Dipertanyakan
A A A
BATAM - Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta , Senin (25/6-2018).

Saksi Saifuddin mengenal terdakwa saat mengajukan pinjaman kredit ke Bank Ekonomi. Dimana saat itu ada beberapa akte yang diajukan dengan komposisi saham 70 persen milik terdakwa Tjipta Fudjiarta dan 30 persen milik Conti Chandra. Kata Saifuddin pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/6/2018).

Saat ditunjukkan bukti surat- surat notaris yang dikeluarkan oleh saksi Saifuddin dihadapan majelis hakim, Jaksa mempertanyakan kembali kebenaran bukti surat yang dikeluarkan saksi.

Bukti perjanjian kredit akte jual beli yang dikeluarkan pada bulan Juli, namun pada bulan September kembali dibuat bukti surat olehnya selaku Notaris. Kemudian notaris Saifuddin melakukan pembuatan dan perubahan notaris tanpa melihat serta mempertimbangkan bukti surat lainnya yang dimiliki oleh Conti Chandra selaku pelapor.

Disaat itu antara Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta ada perdebatan terkait terbitnya dua akte dihari yang sama. Sehingga Conti Chandra meninggalkan tanpa menandatangani lagi akte tersebut.

“Akte 28 dan akte 29 saya buatkan dihari yang sama, namun kedua akte itu tidak ditanda tangani oleh pelapor Conti Chandra,” tutur Saifuddin.

Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sintinjak ketika menanyakan kepada saksi, terkait bukti surat-surat yang dikeluarkanya, saksi menjawab bukti perjanjian kredit akte jual beli saham.

"Akte jual beli saham dikeluarkan pada bulan Juli, kemudian bulan September kembali saya buat bukti surat," terang saksi.

Lanjut saksi, ia melakukan pembuatan dan perubahan Notaris tanpa melihat dan mempertimbangkan bukti surat yang dimiliki Conti Chandra. "Akte 28 dan akte 29 saya buatkan dihari yang sama, namun kedua akte itu tidak ditanda tangani oleh Conti Chandra. Terdakwa dan Conti Chandra saat itu berdebat, menggunakan bahasa chines, saya tidak mengerti," tutur Saifuddin.

Pada saat penandatanganan akte jual beli saham, tanya hakim Taufik, yang bersangkutan tidak ada diruangan, apakah itu boleh ditandatangani?. "Boleh, Sesuai dengan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 44 yang mulia. Itu bukan kemauan saya, dan itu harus diteruskan," kata saksi.

Kemudian, lanjut Hakim Tumpal Sagala, sebelum saksi bertindak, saksi juga harus melihat bukti dari kedua belah pihak. Saksi tadi mengatakan, bahwa ada pembuatan akte, apakah saksi sudah melihat dokumen-dokumenya. "Pernah melihat dokumen terdakwa, sedangkan dokumen Conti Chandra hanya copian saja yang saya lihat. Dan itu saya lihat, karena direksi Winstone yang mengatkan," ujar saksi.

Usai pemeriksaan saksi, hakim menyampaikan kepada terdakwa. Dari keterangan saksi, apakah ada yang salah?. "Tidak ada yang mulia, semuanya benar," kata terdakwa Tjipta Fudjiarta.

.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan saksi Notaris Angly Cenggana, yang juga pembuat akte notaris hotel BCC dengan nama PT BMS.

Saksi Angly Cenggana yang membuat banyak akta untuk PT Bangun Megah Sejahtera (BMS) selaku pengembang BCC Hotel. Dalam persidangan sebelumnya, Senin (4/6/2018), saksi Angly Cenggana mengaku sudah membuat puluhan akta sejak PT BMS. Namun pada pokok perkara, penjualan saham dari pelapor Conti Chandra terhadap Tjipta Fudjiarta yang dituangkan dalam satu akta tidak bisa dijelaskan bagaimana cara dan sistem pembayaran antara kedua belah pihak.

Padahal penjualan saham inilah yang menjadi permasalahan hingga maju ke persidangan. Di mana, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengklaim sudah membayar dan resmi menjadi pemilik saham mayoritas hotel BCC.Kenyataaanya Conti Chandra tidak menerima uang penjualan saham tersebut.
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7247 seconds (0.1#10.140)