Wakil BPKN Minta Pemerintah Serius Beri Perlindungan Pengguna Ojol

Kamis, 05 Juli 2018 - 11:19 WIB
Wakil  BPKN Minta Pemerintah Serius Beri Perlindungan Pengguna Ojol
Wakil BPKN Minta Pemerintah Serius Beri Perlindungan Pengguna Ojol
A A A
JAKARTA -
Pemerintah didesak serius memberi perlindungan terhadap seluruh konsumen pengguna ojek online. Salah satunya melakukan amandemen UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan memperhatikan kebutuhan sekaligus keselamatan konsumen.

Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak menolak uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (Ojol). Sehingga, bisa dibilang keberadaan Ojol menjadi ilegal di mata hukum.

Wakil BPKN Minta Pemerintah Serius Beri Perlindungan Pengguna Ojol


Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak meminta yang juga sebagai advokat ini mengatakan sikap atau rekomendasi yang berkaitan dengan putusan MK tersebut. Sebagai negara hukum dirinya menegaskan menghormati putusan MK tersebut. Namun, pula perlu memperhatikan kepentingan kebutuhan konsumen atas kendaraan ojek yang sangat tinggi dewasa ini.

“Pemerintah agar memberikan solusi untuk keamanan dan keselamatan transportasi sepeda motor roda dua melalui pengaturan dan pengawasan, mengingat hal itu merupakan kebutuhan nyata di masyarakat pada saat ini,” jelas Rolas dalam keterangan Persnya.

Adanya Permohonan Pengujian UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap UU Dasar 1945 yang dilakukan oleh 54 Pemohon.

uraian dari ke 54 pengemudi ojek tersebut adalag 17 pengemudi ojek online dari wilayah Jabodetabek, 2 pengemudi onek online dari Banyumas (Purwokerto), 2 pengemudi ojek online dari Cirebon dan 33 dari pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karyawan swasta, wiraswasta, wartawan, pelajar-mahasiswa & ibu rumah tangga yang merupakan pengguna jasa ojek online (konsumen)

Permohonan pemohon adalah agar Mahkama Konstitusi (MK) pasal 47 ayat 3 dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945

MK menolak permohonan pemohon

Undang-undang No.22 Tahun 2008 Pasal 47, isinya “Menerangkan tentang Jenis dan Fungsi Kendaraan”

Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus.

(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b. Kendaraan Bermotor Umum.

(4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

MK menolak permohonan

Sikap Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengenai permohonan pemohon tersebut adalah :

1. Menghormati putusan MK nomor 41/PUU-XVI/2018

2. Kebutuhan konsumen atas kendaraan ojek sangat tinggi

3. Pemerintah agar memberikan solusi untuk keamanan dan keselamatan transportasi sepeda motor roda dua melalui pengaturan dan pengawasan, mengingat hal itu merupakan kebutuhan nyata di masyarakat pada saat ini

4. Fakta fakta dalam kehidupan masyarakat saat ini adalah Dimasyarakat perkotaan khususnya kota besar yang sangat macet sehingga dibutuhkan kendaraan yang praktis untuk mencapai tujuan dan Khususnya dikota jakarta adanya perluasan ganjil genap serta banyaknya perubahan lalu lintas mengakibatkan kendaraan roda dua (Ojek) sangat diperlukan

5. Sesuai dengan prinsip bernegara bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat maka, sampai dengan dikeluarkan peraturan mengenai Ojek, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsumen pengguna jasa ojek.

6. Agar pemerintah mengamandemen UU lalu lintas angkutan Jalan dan memperhatikan kebutuhan serta keselamatan konsumen

7. Pemerintah wajib memperluas jaringan transportasi umum
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3834 seconds (0.1#10.140)