Aturan Euro 4 Kembalikan Hak Masyarakat untuk Udara Bersih

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 09:03 WIB
Aturan Euro 4 Kembalikan Hak Masyarakat untuk Udara Bersih
Aturan Euro 4 Kembalikan Hak Masyarakat untuk Udara Bersih
A A A
JAKARTA - Salah satu yang disebut-sebut menjadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Indonesia ialah jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat.

Saat ini pemerintah sedang gencar menggalakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Euro 4.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R.Karliansyah menegaskan bahwa kondisi udara yang sudah kian tercemar dan sudah mutlak untuk diperbaiki.

Menurut Kaliansyah, salah satu alasan mengapa aturan tersebut diadakan adalah untuk memberikan udara yang lebih baik bagi masyarakat.

"Dari data kami, perbandingan antara Euro 2 dengan Euro 4 itu menurunkan 55% kandungan CO dalam udara, 6% kandungan Nox dan 60% kandungan HC," jelas Kaliansyah dalam diskusi Forum Medan Merdeka Barat, Kamis (9/8/2018).

Dengan penggunaan Euro 4 ini diharapkan hak masyarakat untuk dapat menghirup udara yang lebih layak dapat tercapai.

Sebab udara yang tidak bagus dapat membuat kesehatan masyarakat terganggu. Berdasarkan data kajian yang dilakukan tahun 2011-2012 lalu banyak sekali masyarakat yang terkena dampak dari polusi udara itu sendiri.

"Kami pernah bekerjasama untuk melakukan kajian di Jakarta, hasilnya diperolah Rp 3,8 triliun uang masyarakat habsi untuk biaya berobat akibat pencemaran udara," ujarnya.

Selain itu kendaraan bermotor yang menggunakan BBM standar Euro 4 akan merawat mesin jauh lebih bagus dari pada menggunakan bahan bakar saat ini (Euro 2).

KHLK sendiri menargetkan penggunaan BBM standar Euro 4 akan terlaksana pada Oktober mendatang.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0320 seconds (0.1#10.140)