Pemerintah Indonesia Siap Lakukan Uji Coba Mobil Listrik

Minggu, 07 April 2019 - 10:01 WIB
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Siap Lakukan Uji Coba Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jendral Perhubungan Darat Budi Setiadi pemerintah siap menghadapi hadirnya mobil listrik di Indonesia.

“Kemarin sudah ada beberapa mobil listrik yang sudah siap diproduksi namun saat uji tipe masih belum sesuai dengan regulasi yang kami buat. Jadi harus ada prauji sehingga apabila masih ada kekurangan masih bisa diperbaiki baru selanjutnya dilakukan uji tipe ketika mobilnya siap untuk produksi,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

Sambung Dia, Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang kendaraan listrik dari segi rumusan sudah selesai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sudah siap untuk melakukan uji tipe dan mempunyai kesempatan selama dua tahun untuk menyelesaikan beberapa alat uji mobil listrik seperti pemeriksaan kerja baterai, dan _noise_ atau suara kendaraannya.

“Untuk motor listrik kami sudah siap, tapi masih ada kesempatan selama dua tahun untuk melengkapi alat ujinya karena ada beberapa alat uji untuk kendaraan Euro 4, namun kendaraan listrik tidak memerlukan itu. Dan pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan dan mendorong agar industri kendaraan listrik ini bisa berkembang baik,” ungkap Dirjen Budi.

Dalam rapat di Korlantas Polri ini, Dirjen Budi didampingi oleh Cucu Mulyana selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan, dan Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan. Dalam rapat ini, juga dibahas beberapa isu strategis seperti pembahasan PM 12/2019, persiapan Angkutan Lebaran 2019, serta pembahasan PM 118/2018 Sambung Dia

Kerja sama yang baik perlu terus dilakukan antara pihak swasta dengan pemerintah. Pemerintah memperbaiki dari sisi sumber daya manusia, baik dari segi kompetensi serta pengawasan kinerja. Selain itu dilakukan pula pengawasan prasarana, sistem, serta penegakan hukum.

" Pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan 5 tahun sekali dibantu oleh pihak kepolisian. Namun nyatanya saat ini masih banyak karoseri yang tidak taat. Aabila masih ada karoseri yang tidak sesuai dengan regulasi maka harus bersiap ," jelasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6910 seconds (0.1#10.140)