Industri Otomotif Tunggu Isi Draf Perpres Mobil Listrik Jokowi

Kamis, 08 Agustus 2019 - 15:14 WIB
Industri Otomotif Tunggu Isi Draf Perpres Mobil Listrik Jokowi
Industri Otomotif Tunggu Isi Draf Perpres Mobil Listrik Jokowi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik, Kamis pagi (8/8/2019). Hal itu disambut posotif oleh industri otomotif di Indonesia.

Namun sayangnya sebagian Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ditanyakan SINDOnews, sebagian besar masih belum mengetahui Isi Draf Perpres tersebut.

Seperti yang diungkap PT Sokonindo Automobile pemegang merek mobil DFSK di Indonesia melalui Arviane D.B, PR Digital Manager & Marketing DF mengatakan DFSK Indonesia menyambut baik Perpres tersebut.

" Tentunya kami menyambut positif, namun hingga sekarang kami belum mendapat sosialisasi secara resmi tentang Pepres tersebut dari Kementrian terkait. Tentunya jika nnti kami mendapatkan surat keppres tersebut, akan kami pelajari dan diskusikan di internal kami," tegas wanita yang akrab disapa Ane kepada SINDOnews, Kamis (8/2/2019)

Sebelumnya pada 27 Juli DFSK menyatakan untuk mendukung kebijakkan Pemerintah Indonesia, DFSK melalui PT Sokonindo Automobile dengan pabrik di Cikande sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia tentu berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah Indonesia dalam pengembangan industri kendaraan bermotor, salah satunya adalah pengembangan kendaraan ramah lingkungan.

Dalam hal ini, pada dasarnya kami sudah siap secara teknologi dan pabrik untuk memasuki pasar mobil listrik sebagai kendaraan yg relatif lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional, terutama dari sisi emisi gas buang. Sebagai bukti, selama pameran GIIAS 2019 di BSD, DFSK menampilkan prototype mobil listrik SUV yaitu Glory E3 yg berkapasitas 5 (lima) penumpang.

" Mengenai insentif perpajakan dan lainnya, bagi kami selaku produsen tentunya ini merupakan hal yang menjadi pertimbangan utama dalam mengembangkan dan memasarkan mobil listrik di Indonesia. Semoga peraturan dan kebijakan pengembangan mobil listrik di Indonesia kondusif dan berdaya saing sehingga Indonesia dapat menjadi salah satu negara yg menjadi leader dalam pengembangan kendaraan ramah lingkungan" ungkap CO CEO PT Sokonindo Automobile, Alexander Barus, melalui keterangan resminya.

Sebelum diteken Jokowi, perumusan perpres mobil listrik ini sempat mengalami kendala. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.

"Peraturan presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ujar Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019). Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1401 seconds (0.1#10.140)