Lewat Aturan, Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Kendaraan Listrik

Senin, 27 Januari 2020 - 13:37 WIB
Lewat Aturan, Pemerintah...
Lewat Aturan, Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Kendaraan Listrik
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Akselerasi Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Aturan itu dibuat untuk mewujudkan komitmen Indonesia, dalam menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% pada 2030. Penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu solusi yang mendukung inisiatif tersebut.

Dari peraturan itu pula, pemerintah akan mendorong aturan-aturan turunannya. Di antaranya mengenai uji tipe kendaraan listrik, yang sedang didorong oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengungkapkan, rencananya biaya uji tipe khusus kendaraan listrik akan diturunkan sebesar 50%.

Saat ini, lanjut dia, biaya uji tipe kendaraan konvensional mencapai Rp50 juta. Kementeriannya berkomitmen untuk menurunkan hingga setengah biaya.

"Jadi (biaya uji tipe kendaraan) sekitar Rp25 juta," ungkap Budi, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Dengan penurunan biaya tersebut, pemerintah berharap harga jual kendaraan listrik juga ikut mengalami penurunan. Tidak hanya Kemenhub, kementerian terkait lainnya juga sedang menggodok insentif serupa.

"Saya kira harga (kendaraan listrik) dari Rp800 juta misalnya, mungkin bisa turun 20% atau 25%," jelas Budi.

Keuntungan serupa juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan mobil listrik. Pemerintah sudah meminta Polri untuk menerbitkan plat nomor khusus kendaraan listrik.

"Mungkin ada line khusus (kendaraan listrik), (dan) tarif parkirnya gratis," tuturnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dengan Pergub ini, Pemprov DKI bakal membebaskan pajak untuk penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota.

Budi menilai, insentif Gubernur itu bersifat fiskal dan non-fiskal. Jadi, kendaraan listrik dapat dijual lebih murah lagi bagi warga Jakarta. "Artinya jadi menarik untuk masyarakat bisa beli," tandasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5993 seconds (0.1#10.140)