Lewat Aturan, Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Kendaraan Listrik

Senin, 27 Januari 2020 - 13:37 WIB
Lewat Aturan, Pemerintah...
Lewat Aturan, Pemerintah Berikan Banyak Insentif untuk Kendaraan Listrik
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Akselerasi Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Aturan itu dibuat untuk mewujudkan komitmen Indonesia, dalam menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 29% pada 2030. Penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu solusi yang mendukung inisiatif tersebut.

Dari peraturan itu pula, pemerintah akan mendorong aturan-aturan turunannya. Di antaranya mengenai uji tipe kendaraan listrik, yang sedang didorong oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengungkapkan, rencananya biaya uji tipe khusus kendaraan listrik akan diturunkan sebesar 50%.

Saat ini, lanjut dia, biaya uji tipe kendaraan konvensional mencapai Rp50 juta. Kementeriannya berkomitmen untuk menurunkan hingga setengah biaya.

"Jadi (biaya uji tipe kendaraan) sekitar Rp25 juta," ungkap Budi, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Dengan penurunan biaya tersebut, pemerintah berharap harga jual kendaraan listrik juga ikut mengalami penurunan. Tidak hanya Kemenhub, kementerian terkait lainnya juga sedang menggodok insentif serupa.

"Saya kira harga (kendaraan listrik) dari Rp800 juta misalnya, mungkin bisa turun 20% atau 25%," jelas Budi.

Keuntungan serupa juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan mobil listrik. Pemerintah sudah meminta Polri untuk menerbitkan plat nomor khusus kendaraan listrik.

"Mungkin ada line khusus (kendaraan listrik), (dan) tarif parkirnya gratis," tuturnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dengan Pergub ini, Pemprov DKI bakal membebaskan pajak untuk penggunaan kendaraan listrik di Ibu Kota.

Budi menilai, insentif Gubernur itu bersifat fiskal dan non-fiskal. Jadi, kendaraan listrik dapat dijual lebih murah lagi bagi warga Jakarta. "Artinya jadi menarik untuk masyarakat bisa beli," tandasnya.
(wbs)
Berita Terkait
Peluncuran Mobil Listrik...
Peluncuran Mobil Listrik ALETRA L8 EV pada GJAW 2024
Menhub Saksikan Teknologi...
Menhub Saksikan Teknologi DFSK Gelora E di Bekasi
AION Indonesia Hadirkan...
AION Indonesia Hadirkan Solusi Berkendara Cerdas yang Efisien dan Ramah Lingkungan
1.000 Unit Mobil Listrik...
1.000 Unit Mobil Listrik untuk #PercayaIndonesia Merdeka Polusi
The New Citroën E-C3...
The New Citroën E-C3 All Electric Hadir di Indonesia
Hadir di GIIAS, Sedan...
Hadir di GIIAS, Sedan Listrik AION ES Dibanderol Rp386 Juta
Berita Terkini
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Apple Gandeng Intel...
Apple Gandeng Intel Bikin Chip di AS: Apa Dampaknya buat Konsumen?
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 JakartaBandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Infografis
10 Musisi Dunia yang...
10 Musisi Dunia yang Berikan Dukungan untuk Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved