Tidak boleh jualan di New Jersey, Tesla banding
A
A
A
Sindonews.com - Tesla Motor telah ajukan naik banding ke pengadilan. Keberatan Tesla, terkait putusan perintah New Jersey yang memaksa Tesla menghentikan penjualan di negara bagian tersebut dalam waktu dua minggu.
Surat keberatan telah diajukan ke divisi banding dua minggu lalu. Peraturan yang dibuat oleh Komisi Kendaraan Bermotor New Jersey tersebut, mengharuskan dealer mobil baru memiliki perjanjian waralaba, sebelum mereka dapat lisensi.
Peraturan tersebut secara efektif melarang Tesla menjual produknya ke masyarakat secara langsung. Padahal, perusahaan yang bermarkas di Palo Alto , California ini telah memasarkan mobilnya di dua lokasi New Jersey selama dua tahun, seperti yang dikutip Associated Press, Kamis (3/4/2014).
Dalam surat keberatannya, Tesla mengatakan Komisi Kendaraan Bermotor New Jersey melampaui kewenangan dengan merubah peraturan dan berada di bawah tekanan dari New Jersey Coalition of Automotive Retailers. Sebuah kelompok industri yang mewakili dealer mobil baru.
Batas waktu dealer untuk mengganti lisensi awalnya Selasa, namun diperpanjang sampai 15 April 2014.
Menurut Tesla, memaksanya untuk beroperasi di bawah perjanjian waralaba akan merugikan diri sendiri.
"Dealer Waralaba memiliki konflik kepentingan yang melekat dalam menjual kendaraan listrik," kata Tesla. Lanjut Tesla, agar efektif, mereka perlu alasan yang kuat mengapa kendaraan listrik lebih unggul daripada kendaraan bensin.
Namun langkah Tesla dikritik oleh Jim Appleton, Kepala Koalisi Ritel Otomoif New Jersey. Menurutnya, upaya Tesla mengubah peraturan dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa model bisnis Tesla, menghambat persaingan dan batas mobil pembeli akses ke garansi dan ingat jasa keamanan.
"Tidak ada yang ingin melihat Tesla keluar dari bisnis di New Jersey," kata Appleton. "Tapi (Komisi Kendaraan Bermotor New Jersey) harus adil dan merata menegakkan hukum dan Tesla diminta harus bermain sesuai aturan yang sama seperti orang lain," tandas Appleton.
Surat keberatan telah diajukan ke divisi banding dua minggu lalu. Peraturan yang dibuat oleh Komisi Kendaraan Bermotor New Jersey tersebut, mengharuskan dealer mobil baru memiliki perjanjian waralaba, sebelum mereka dapat lisensi.
Peraturan tersebut secara efektif melarang Tesla menjual produknya ke masyarakat secara langsung. Padahal, perusahaan yang bermarkas di Palo Alto , California ini telah memasarkan mobilnya di dua lokasi New Jersey selama dua tahun, seperti yang dikutip Associated Press, Kamis (3/4/2014).
Dalam surat keberatannya, Tesla mengatakan Komisi Kendaraan Bermotor New Jersey melampaui kewenangan dengan merubah peraturan dan berada di bawah tekanan dari New Jersey Coalition of Automotive Retailers. Sebuah kelompok industri yang mewakili dealer mobil baru.
Batas waktu dealer untuk mengganti lisensi awalnya Selasa, namun diperpanjang sampai 15 April 2014.
Menurut Tesla, memaksanya untuk beroperasi di bawah perjanjian waralaba akan merugikan diri sendiri.
"Dealer Waralaba memiliki konflik kepentingan yang melekat dalam menjual kendaraan listrik," kata Tesla. Lanjut Tesla, agar efektif, mereka perlu alasan yang kuat mengapa kendaraan listrik lebih unggul daripada kendaraan bensin.
Namun langkah Tesla dikritik oleh Jim Appleton, Kepala Koalisi Ritel Otomoif New Jersey. Menurutnya, upaya Tesla mengubah peraturan dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa model bisnis Tesla, menghambat persaingan dan batas mobil pembeli akses ke garansi dan ingat jasa keamanan.
"Tidak ada yang ingin melihat Tesla keluar dari bisnis di New Jersey," kata Appleton. "Tapi (Komisi Kendaraan Bermotor New Jersey) harus adil dan merata menegakkan hukum dan Tesla diminta harus bermain sesuai aturan yang sama seperti orang lain," tandas Appleton.
(dyt)