Imbas Takata Honda Dapat Sangsi Denda Rp885 Miliar
A
A
A
NEW YORK - Honda Motor setuju membayar denda sebesar USD70 juta atau sekitar Rp885 miliar kepada Pemerintah Amerika Serikat terkait laporan ratusan kecelakaan yang menyebabkan seseorang terluka atau tewas.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Badan keselamatan lalu lintas dan jalan raya Amerika Serikat (NHTSA) yang menyatakan Honda telat memberikan Laporan Peringatan Dini jika terjadi kecelakaan yang kemungkinan disebabkan faktor kendaraan.
"Sanksi ini mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada produsen bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas pelaporan yang lengkap dan tepat terhadap informasi keselamatan," kata Administrator NHTSA Mark Rose yang dilansir Autonews, Jumat (9/1/2015).
Selain telat memberikan laporan kecelakaan, Honda dianggap menghambat penyelidikan NHTSA untuk mengidentifikasi isu-isu keamanan potensial dalam kasus kecelakaan.
Selain denda, Honda akan mendapat pengawasan ketat NHTSA. Raksasa Jepang ini diminta mengembangkan prosedur tertulis untuk memenuhi persyaratan EEA. Honda akan di audit oleh pihak ketiga yang secara independen mengawasi kelengkapan dan kepatuhan wajib lapor kepada pemerintah AS.
"Kita ingin mendorong Honda secara signifikan meningkatkan efektivitas program pelaporan EEA nya. Pengawasan berkelanjutan kami ingin memastikan kepatuhan dan pertimbangan deterministik jika ada alasan untuk tindakan tambahan," imbuh Mark.
Pada November 2014, Honda diketahui tidak melaporkan 1.729 kasus kecelakaan yang menyebabkan korban tewas atau luka. Kecelakaan tersebut terjadi pada periode Juli 2003 dan Juni 2004. Delapan dari insiden tersebut terkait permasalahan airbag produksi Takata.
"Satu hal yang tidak bisa ditoleransi, Honda tidak melaporkan seputar isu keselamatan kepada kami. Kalau kami tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, berarti kami sudah kehilangan satu bagian dalam usaha melakukan recall untuk melindungi masyarakat," pungkas Menteri Transportasi AS Anthony Foxx.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Badan keselamatan lalu lintas dan jalan raya Amerika Serikat (NHTSA) yang menyatakan Honda telat memberikan Laporan Peringatan Dini jika terjadi kecelakaan yang kemungkinan disebabkan faktor kendaraan.
"Sanksi ini mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada produsen bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas pelaporan yang lengkap dan tepat terhadap informasi keselamatan," kata Administrator NHTSA Mark Rose yang dilansir Autonews, Jumat (9/1/2015).
Selain telat memberikan laporan kecelakaan, Honda dianggap menghambat penyelidikan NHTSA untuk mengidentifikasi isu-isu keamanan potensial dalam kasus kecelakaan.
Selain denda, Honda akan mendapat pengawasan ketat NHTSA. Raksasa Jepang ini diminta mengembangkan prosedur tertulis untuk memenuhi persyaratan EEA. Honda akan di audit oleh pihak ketiga yang secara independen mengawasi kelengkapan dan kepatuhan wajib lapor kepada pemerintah AS.
"Kita ingin mendorong Honda secara signifikan meningkatkan efektivitas program pelaporan EEA nya. Pengawasan berkelanjutan kami ingin memastikan kepatuhan dan pertimbangan deterministik jika ada alasan untuk tindakan tambahan," imbuh Mark.
Pada November 2014, Honda diketahui tidak melaporkan 1.729 kasus kecelakaan yang menyebabkan korban tewas atau luka. Kecelakaan tersebut terjadi pada periode Juli 2003 dan Juni 2004. Delapan dari insiden tersebut terkait permasalahan airbag produksi Takata.
"Satu hal yang tidak bisa ditoleransi, Honda tidak melaporkan seputar isu keselamatan kepada kami. Kalau kami tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, berarti kami sudah kehilangan satu bagian dalam usaha melakukan recall untuk melindungi masyarakat," pungkas Menteri Transportasi AS Anthony Foxx.
(dol)