Honda Bantah Lakukan Monopoli Harga
A
A
A
JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan melakukan monopoli harga sepeda motor bersama PT Yamaha Motor Indonesia.
"Kami tidak pernah melakukan praktek kartel dalam berbisnis. Dalam menjalankan bisnis sepeda motor, kami selalu mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin melalui pesan singkat Senin (26/1/2015).
Muhib mengatakan, faktanya AHM menghadapi persaingan yang ketat dengan produsen lain di pasar sepeda motor nasional. "Kami berusaha memberikan produk dengan harga yang terbaik kepada konsumen," imbuhnya.
Terkait dugaan menetapkan harga tinggi kepada konsumen, Muhib berkilah pihaknya selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan transportasi sesuai kebutuhan konsumen, baik dalam harga maupun spesifikasi sepeda motor.
"Hingga saat ini kami belum pernah mendapatkan pannggilan dari KPPU terkait masalah dugaan kartel ini. Namun kami siap bekerja sama jika nanti diminta penjelasan," pungkasnya.
Menurut KPPU, kedua Agen Pemegang Merek (APM) ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua.
"Hingga saat ini kita sudah mempunyai bukti awal yang cukup kuat, dari sumber yang bisa dipercaya kebenarannya," jelas Sukarmi Komisioner KPPU kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2015).
"Kami tidak pernah melakukan praktek kartel dalam berbisnis. Dalam menjalankan bisnis sepeda motor, kami selalu mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin melalui pesan singkat Senin (26/1/2015).
Muhib mengatakan, faktanya AHM menghadapi persaingan yang ketat dengan produsen lain di pasar sepeda motor nasional. "Kami berusaha memberikan produk dengan harga yang terbaik kepada konsumen," imbuhnya.
Terkait dugaan menetapkan harga tinggi kepada konsumen, Muhib berkilah pihaknya selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan transportasi sesuai kebutuhan konsumen, baik dalam harga maupun spesifikasi sepeda motor.
"Hingga saat ini kami belum pernah mendapatkan pannggilan dari KPPU terkait masalah dugaan kartel ini. Namun kami siap bekerja sama jika nanti diminta penjelasan," pungkasnya.
Menurut KPPU, kedua Agen Pemegang Merek (APM) ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua.
"Hingga saat ini kita sudah mempunyai bukti awal yang cukup kuat, dari sumber yang bisa dipercaya kebenarannya," jelas Sukarmi Komisioner KPPU kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2015).
(dol)