Honda Prospect Motor Jalani Sidang Pertama Minggu Depan

Kamis, 19 Februari 2015 - 07:02 WIB
Honda Prospect Motor...
Honda Prospect Motor Jalani Sidang Pertama Minggu Depan
A A A
JAKARTA - Langkah mediasi yang dilakukan PT Honda Prospect Motor terhadap keluarga korban dalam kasus airbag rupanya belum menemukan kata sepakat. Hingga akhirnya pihak HPM menyandang status tergugat.

Kasus yang awalnya terjadi pada 2012, dimana salah satu konsumen Honda yang mengendarai mobil Honda City mengalami tabrakan tunggal. Saat tabrakan airbag tidak mengembang yang mengakibatkan pengemudi meninggal dunia.

"Dua bulan setelah kejadian pihak kami melakukan investigasi, dan kita sudah ambil bagian yang di perlukan untuk di teliti pihak R&D. Secara teknis sudah kita bicarakan , dan kasus ini berlanjut terus hingga akhirnya muncul gugatan," jelas Marketing and Aftersales Service Director HPM, Jonfis Fandy saat diwawancarai usai acara Donasi Honda City CNG pada BPPT (16/2).

Jonfis menambahkan, selama gugatan mediasi terus dilakukan. Terjadi kesepakatan cuma ada beberapa ekspetasi yang terus terang belum ada kesepakatan lebih jauh.

Pantauan Sindonews, keluarga korban telah mendaftarkan gugatan 9 Februari 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 80/PDT.G/2015/PN JKT.SEL. Menurut jadwal yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama akan dilakukan 26 Februari 2015 pukul 09.00 wib.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)