Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023

Senin, 30 Januari 2023 - 12:58 WIB
Selain penggunaan fasilitas umum yang arogan, para pemilik plat nomor khusus ini juga terkadang memiliki desain khusus layaknya aparat penegak hukum.

Misalnya terdapat lampu strobo hingga penggunaan sirine. Penyalahgunaan tersebut diungkapkan juga langsung oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.

“Dengan memiliki plat nomor kendaraan yang bebas dengan nomor khusus atau rahasia, membuat mereka banyak menghiasi kendaraannya menggunakan lampu strobo dan juga sirine,” imbuhnya

Namun Kepolisian Indonesia melalui Korlantas Polri tidak menutup pembuatan plat RF secara menyeluruh. Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan sebelumnya yang memang berhak menggunakan plat nomor khusus tersebut.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

Oleh karena itu sebelum menjelang waktu penutupan pembuatan kendaraan, Korlantas Polri masih menerima pembuatan plat RF dengan peraturan yang sama seperti peraturan yang diberlakukan sebelumnya.

Penggantian Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) baru bisa dilakukan pada saat pajak lima tahun atau ketika hendak melakukan pergantian nama pemilik.

Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!