Segini Pajak Rubicon 2022, Mobil yang digunakan MDS Anak Pejabat Pajak saat Menganiaya David

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:11 WIB
Terdapat sejumlah alasan mengapa keranjang kuning pada TikTok tidak muncul. Foto DOK ist
JAKARTA - Pajak Rubicon kini telah menjadi perbincangan publik usai anak dari Ditjen pajak berinisial MDS dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy Satrio atau MDS telah diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun salah satu akun Twitter yang mengunggah dugaan kasus penganiayaan itu adalah @LenteraBangsaa. Disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin.

Selain diduga telah melakukan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus Partai Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David, gaya hidup mewah anak Ditjen Pajak ini mulai dilirik.



Baca juga : Perbandingan Harga Jeep Wrangler Rubicon di Indonesia, Singapura, Thailand dan Amerika

Gaya hidup mewahnya itu bisa diintip melalui akun TikTok nya yang bernama @mariodands. Jika ditelusuri, berbagai kendaraan mewah telah dipajang di halaman berandanya.

Unggahan terakhirnya berisi tentang video mobil Jeep Rubicon yang menggunakan plat nomor B 2571 PBP dan terlihat keluaran terbaru tahun di tahun 2022.

Jeep Rubicon merupakan salah satu kendaraan yang memiliki harga fantastis. Tak hanya harganya, sebagai mobil mewah jumlah pajak Rubicon pun sangatlah tinggi.

Pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga : Penganiaya Anak GP Ansor di Pesanggrahan Pakai Mobil Rubicon Berpelat Palsu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More