Segini Pajak Rubicon 2022, Mobil yang digunakan MDS Anak Pejabat Pajak saat Menganiaya David

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:11 WIB
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen).

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah telah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan jumlah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Namun jika dilihat dari unggahannya, Jeep Rubicon milik MDS merupakan kepemilikan pertama. Sehingga akan dikenakan tarif pajak di kisaran dua persen saja.

Menyoal harganya mobilnya dibanderol dengan harga Rp 1,1 -1,2 miliar di tahun 2015. Saat ini mobil tersebut bekisar Rp 900 jutaan untuk tahun 2013. Oleh karena itu jumlah pajak Rubicon milik dari anak Ditjen pajak tersebut berkisar Rp18 jutaan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!