Awas Kena Denda Rp3 Juta! Ini Aturan Pemotor Bawa Barang saat Mudik Lebaran 2023

Sabtu, 22 April 2023 - 07:25 WIB
Pemudik yang menggunakan sepeda motor harus ekstra hati-hati saat membawa barang di Lebaran 2023. Foto: dok Antara
JAKARTA - Pemudik yang menggunakan sepeda motor tetap jadi yang terbesar di Lebaran 2023 . Tentu saja, karena dianggap lebih ekonomis dan efisien. Meski demikian, pemotor harus hati-hati. Sebab, menggunakan motor untuk membawa barang saat mudik Lebaran juga ada aturannya atau dikenakan denda Rp3 juta.

Ini harus diwaspadai, sebab saat mudik banyak sekali barang, buah tangan, serta cinderamata yang ingin dibawa pulang ke kampung halaman.



Alhasil, banyak pengendara motor menjejalkan banyak barang di tunggangannya. Sehingga melebihi kapasitas dan membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.

Dilansir dari Wahana Honda, berikut aturan membawa barang dengan sepeda motor yang sesuai aturan:

1. Jangan Melebihi Panjang Setang

Jika saat berkendara membawa barang bawaan di depan, barang yang diangkut tidak boleh melebihi panjang stang. Hal ini dikarenakan dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!