Awas Kena Denda Rp3 Juta! Ini Aturan Pemotor Bawa Barang saat Mudik Lebaran 2023

Sabtu, 22 April 2023 - 07:25 WIB

2. Jangan Terlalu Berat

Pada buku panduan pemilik sepeda motor, biasanya pasti tercantum beban maksimal barang bawaan yang bisa ditampung oleh kendaraan. Pastikan tidak mengangkut barang bawaan melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor.

Perlu diingat, membawa barang bawaan terlalu berat dapat menyebabkan kondisi suspensi motor rusak. Selain itu, komponen mesin dan ban pun juga dapat terkena dampak hal ini.

3. Jangan Melebihi Tinggi Pengendara

Pengendara motor juga harus memperhatikan dimensi barang bawaan. Jangan sampai lebih tinggi dari pengendara. Sebab hal ini dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.

4. Ikat Kuat

Kondisi jalanan yang tak selalu mulus membuat barang bawaan berpotensi tidak seimbang atau bisa saja jatuh sewaktu-waktu. Untuk menghindari hal tersebut, pengguna sepeda motor perlu memastikan telah mengikat barang dengan kuat pada motor.

5. Jangan Menutupi lampu

Jika barang bawaan berada di belakang, perlu dipastikan barang tersebut tidak menutupi lampu sein dan lampu rem. Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein dan lampu rem penting untuk menyampaikan informasi, sekaligus memberikan tanda pada pengendara di belakang.

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!