Begini Cara Aman Beli Mobil Bekas, Waspada Aksi Penipuan Catut Nama Pejabat

Sabtu, 15 Juli 2023 - 23:57 WIB
“Para konsumen harus berani untuk turun langsung survei dan ingat online itu hanya sekadar informasi. Jadi yang tampil di dalam platform pasti informasi yang sekadarnya, dan hal tersebut harus kita cek langsung, jangan langsung tergiur,” ucapnya.

Hal terpenting lainnya, saat membeli mobil bekas harus mencocokkan data kendaraan dengan dokumen seperti STNK, BPKB, dan faktur. Aldo mengatakan jika muncul keraguan pada surat-surat tersebut, maka pembeli harus berani dengan tegas mempertanyakan.

“BPKB, STNK, dan faktur, bukti pembelian yang diberikan kepada pembeli. Di sini ada infonya, harganya, warnanya, kemudian nomor rangkanya, nomor mesin ranmor, serta nama pembeli pertama. Dokumen ini adalah acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB. Dan semuanya bisa dipalsukan,” ungkapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!